JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak gentar menghadapi langkah politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani dan Partai Hanura Sarifuddin Sudding yang melaporkan aktivisnya ke Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik terkait rilis 36 nama caleg bermasalah yang dikeluarkan ICW. Ketua Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho menegaskan, pihaknya berani menghadapi pelaporan tersebut karena memang memiliki bukti yang kuat.
"Posisi ICW tidak akan surut terhadap laporan yang disampaikan para politisi ini. Kita berani karena kita punya bukti yang cukup kuat, kemudian apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur ICW," kata Emerson dalam diskusi bertajuk "Caleg Gerah Dituding Prorasuah" di Jakarta, Sabtu (6/7/2013).
Emerson juga menegaskan, rilis 36 nama caleg yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya itu dilakukan ICW bukan atas dasar pesanan pihak tertentu. "Karena ini adalah bagian dari kerja ICW untuk memberikan pembelajaran kepada publik agar pada pemilu nanti mereka punya informasi yang cukup soal politisi yang mencalonkan diri lagi sebagai caleg," tutur Emerson.
Selain itu, menurut Emerson, ICW ingin memberikan pembelajaran kepada partai politik. Diharapkan, dengan adanya rilis 36 nama caleg yang dianggap bermasalah ini, partai politik akan mendapatkan gambaran sehingga lebih jernih dalam menilai para caleg.
"Karena ICW juga cinta parpol, ICW melihat parpol masih bisa diharapkan untuk melakukan perubahan. Salah satunya dengan menempatkan orang-orang yang baik dan tepat dalam parlemen nantinya, agar apa yang disuarakan masyarakat itu bisa dijembatani atau diperjuangkan secara serius oleh mereka," tuturnya.
Emerson menambahkan, ICW telah memperhitungkan kalau rilis 36 nama caleg ini akan mendapatkan perlawanan. Kendati demikian, menurut Emerson, langkah ICW ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama dukungan dari sesama lembaga swadaya masyarakat di daerah pemilihan tempat politikus yang melaporkan ICW ke polisi mencalonkan diri.
"Bahkan mereka (LSM daerah) juga akan mengumpulkan penguatan selain yang 36 itu. Artinya, ICW dan teman-teman koalisi masih menampung sekitar 6.500 DCS (daftar calon legislatif sementara) yang komitmen antikorupsinya diragukan sepanjang didukung oleh bukti-bukti," tuturnya.
Mengenai persiapan menghadapi langkah hukum dua politikus itu, Emerson mengatakan, pihaknya belum membentuk tim bantuan hukum karena memang belum ada panggilan pemeriksaan dari Kepolisian.
Seperti diberitakan, ICW merilis 36 nama caleg yang dianggap komitmen antikorupsinya patut diragukan. Setidaknya ada lima kategori yang digunakan ICW untuk merangkum daftar caleg yang terindikasi lemah komitmennya pada pemberantasan korupsi.
Kelima indikator itu yakni politisi yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi dan politisi bekas terpidana kasus korupsi.
Lainnya adalah politisi yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR, politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan politisi yang mendukung upaya revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
Saat dikonfirmasi, beberapa nama yang tercantum membantah dan menuding ICW telah melemparkan fitnah atas pesanan pihak tertentu.
Berikut ini daftar 36 caleg bermasalah versi ICW:
Golkar: 9 orang
1. Aziz Syamsuddin
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. Bambang Soesatyo
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
3. Idris Laena
Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
4. Nurdiman Munir
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
5. Setya Novanto
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.
6. Kahar Muzakir
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir.
7. Melchias Marcus Mekeng
Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet.
8. Priyo Budi Santoso
Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus pengadaan Al Quran dan laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.
9. Charles Jonas Mesang
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.
Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro Yudhoyono
Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi.
2. Mirwan Amir
Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran yang bersangkutan sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek wisma atlet.
3. Jhonny Allen Marbun
Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga dan bandara Indonesia timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama.
4. Achsanul Qosasi
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
5. Ignatius Mulyono
Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.
6. Muhammad Nasir
Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara.
7. Sutan Bhatoegana
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.
8. Marzuki Alie
Pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK. (Baca pula: Penyataan Kontroversial Marzuki Alie).
9. Max Sopacua
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar 45 juta.
10. Mahyudin
Disebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/2012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan wisma atlet.
PDI Perjuangan: 5 orang
1. Herman Hery
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. I Wayan Koster
Disebut oleh saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Grup Permai.
3. Said Abdullah
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.
4. Olly Dondokambey
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.
5. Ribka Tjiptaning
Dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.
PKS: 4 orang
1. Zulkieflimansyah
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
2. Adang Darajatun
Tidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaeti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus travel cheque.
3. Fahri Hamzah
Mendorong pembubaran KPK.
4. Nasir Djamil
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
Gerindra: 3 orang
1. Desmond J Mahesa
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. Vonny Anneke Panambunan
Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008).
3. Pius Lustrilanang
Disebut ngotot mendukung perencanaan gedung baru Parlemen.
PPP: 2 orang
1. Ahmad Yani
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
2. M Achmad Farial
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.
Hanura: 1 orang
1. Syarifuddin Sudding
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
PKB: 1 orang
1. Abdul Kadir Karding
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.
PBB: 1 orang
1. Nazaruddin Sjamsuddin
Terpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi
Editor : Ana Shofiana Syatiri