Jakarta - Karakter boneka Si Unyil yang tenar pada tahun 90-an kini dirasakan sudah sangat tidak populer bagi anak-anak di Indonesia. Bahkan anak-anak Indonesia lebih mengenal tokoh kartun dari luar negeri sehingga kini karakter bangsa yang ramah tak lagi tercermin dari generasi muda bangsa ini.
Hal inilah yang mengundang keprihatinan Drs Suyadi (Pak Raden) pencipta tokoh-tokoh di boneka Si Unyil. Untuk itulah Pak Raden membuat perjanjian baru dengan PFN dengan pemunculan "Karakter Si Unyil" dalam perjanjiannya.
Dijelaskan kuasa hukum Pak Raden, Dwiyanto Prihartono, SH, MH. Pemunculan karakter itu perlu dilakukan untuk melindungi pencipta karya seperti Pak Raden agar penerima perjanjian lisensi (PFN) tidak hanya menggunakan atau memanfaatkan secara ekonomi atas ciptaan karakter Si Unyil. Tapi juga melindungi penciptanya.
"Pada 15 April 2014 terjalin kerja sama yang lebih baik antara Pak Raden (Drs Suyadi) dengan Perum Produksi Film negara (PFN) atas dasar kesadaran kedua belah pihak yang ingin kembali menghadirkan karakter Si Unyil pada kehidupan anak-anak Indonesia saat ini dan di masa mendatang. Dan itu dianggap telah sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta," ungkap Dwiyanto.
Senada dengan Dwiyanto, Risa Amrikasari, SS, MH, konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pak Raden, perjanjian baru yang dibuat oleh Pak Raden dengan PFN dirasakan sudah sesuai karena sudah memberikan rasa aman bagi pencipta karakter Si Unyil secara materi.
"Kebutuhan akan perlindungan hak cipta independen bagi karakter fiksi di Indonesia telah semakin mendesak. Kasus hak cipta Si Unyil adalah salah satu contoh konkret di mana suatu karakter bisa memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi penciptanya, dan oleh karenanya harus dapat dilindungi secara independen sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rumusan pasal pada UU Hak Cipta yang baru," tutur Risa.
Diungkapkan juga oleh Risa, bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Pansus RUU Hak Cipta di DPR yang berisi usulan perlindungan hak cipta independen bagi karakter seperti Si Unyil untuk dimasukkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.
"Penambahan ‘karakter fiksi’ sebagai jenis ciptaan yang dilindungi secara independen pada Undang-Undang Hak Cipta yang baru akan menjadikan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia di masa mendatang lebih mempunyai perspektif internasional yang bisa melindungi ciptaan karakter anak bangsa,” tutur Risa.
“Bagi kepentingan industri kreatif dalam dan luar negeri, diharapkan akan menjadi lebih bergairah apabila Undang-Undang Hak Cipta kita merupakan Undang-undang yang progresif, antisipatif, dan memadai," pungkas Risa.
Seperti telah diketahui sebelumnya, sempat ada kekisruhan terkait karakter Si Unyil antara Pak Raden (Drs Suyadi) dengan pihak PFN sebagai pihak yang menyebarkan dan memproduksi tayangan “Si Unyil”.