JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tidak akan dihapus.
Menteri Koordinato Politik, Hukum, dan HAM Djoko Suyanto mengatakan, hanya saja mekanisme pelaksanaan atas PP itu yang akan diperbaiki.
"PP tetap dibelakukan untuk menjamin keadilan dan hak-hak napi tetap terjamin. Tapi, komitmen pemerintah dan masyarakat atas kejahatan extra ordinary crime tetap harus dijalankan yakni kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi," ujar Djoko dalam jumpa pers usai rapat terbatas di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (13/7/2013).
Djoko mengatakan PP ini juga tidak berlaku surut. Artinya, PP tersebut hanya berlaku sejak tanggal ditetapkan. Nantinya, Djoko mengaku akan ada penyempurnaan terhadap petunjuk pelaksanaan dari PP ini.
"Misalnya, narapidana narkoba harus dipisahkan antara pengguna dan pengedar. Selama ini selalu diberlakukan campur aduk. Nanti akan dipisahkan baik lokasi, maupun aturan yang mengatur pelaksanaan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menuding PP 99/2012 menjadi salah satu penyebab membludaknya penghuni di Lapas. Ia menilai tidak adanya remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme membuat lapas penuh sesak.
Selain itu, Pasek juga menilai dicampunya narapidana dari ketiga jenis kejahatan itu membuat situasi di dalam lapas tak terkontrol. Narapidana korupsi dianggap bisa memimpin dan menggerakkan massa demikian pula dengan narapidana terorisme.
Sementara itu, narapidana narkoba didominasi para korban sakit hati yang akan dengan mudah digerakkan napi lain.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengaku sudah bertemu dengan 10 orang perwakilan narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Sebagian besar dari mereka, diakui Amir, mengeluhkan keberadaan PP 99/2012 itu.
Hal ini pula yang menjadi penyebab kerusuhan di dalam Lapas beberapa waktu lalyu. "Mereka mengeluh karena takut tak dapat remisi. Saya luruskan, mereka tidak kena karena PP ini tidak berlaku surut," imbuh Amir.
Editor : Bambang Priyo Jatmiko