JAKARTA, KOMPAS.com - Empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) yang ditahan Polri bebas dari tahanan sejak Kamis (1/11/2012) dini hari. Masa tahanan mereka tidak diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menyidik kasus tersebut.
"Tersangka sudah kembali ke keluarga masing-masing. Kita tinggal tunggu proses penyelidikan selanjutnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Keempatnya adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo yang ditahan di Rutan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, serta Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keempatnya kini kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Harry Pontoh, kuasa hukum Didik Purnomo mengaku telah menjemput kliennya semalam.
"Ya, semalam pukul 00.00 lewat saya sudah menandatangani administrasi untuk keluarnya Pak Didik," kata Harry saat dihubungi, Kamis.
Keempat tersangka itu sebelumnya ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sejak Jumat (3/8/2012). Masa penahanan mereka pun telah terhitung selama 90 hari. Sementara satu tersangka lainnya yakni Sukotjo Bambang saat ini mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung. Pada Juli 2012 Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator itu menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.
"Semua terlihat keluar bareng-bareng semalam. Didampingi keluarga masing-masing," lanjut Harry.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Teddy Rusmawan, Dwi Ria Latifah, mengatakan, dirinya juga ikut menjemput kliennya semalam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Dia dijemput langsung oleh istrinya. Kemarin, saya datang ke sana pukul 10 malam. Pada Kamis pukul 00.05, Pak Teddy dibawa pulang," ungkap Latifah.
Menurut Latifah, Kepala Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) itu terlihat stres dan kondisi kesehatannya menurun. Namun, Teddy besyukur bisa keluar jeruji besi tersebut, meskipun hanya sementara.
"Kemarin memang kelihatan drop, kecapekan, dan mungkin stres juga dengan masalah ini. Beliau sujud syukur. Beliau ingin pulang ke rumah bertemu keluarga besar," terang Latifah.
Sementara itu, kuasa hukum Budi Susanto yakni Rufinus Hutauruk mengaku telah menjemput kliennya lebih awal yakni Rabu pukul 15.00 di Gedung Bareskrim Polri. Rufinus mengatakan, keluarga Budi tak ikut menjemput. Menurut Rufinus, Budi tampak sehat namun terlihat banyak pikiran.
"Secara fisik sehat, tapi tahu lah yang namanya ditahan pasti punya pikiran. Dia kan pengusaha, menghadapi seperti ini bisa dibayangkan seperti apa," terangnya.
Para Tersangka Bingung
Latifa menambahkan, kliennya terlihat letih menjalani proses hukum di tengah polemik KPK dan Polri.
"Pak Teddy sendiri terus terang beliau merasa letih dengan proses-proses hukum di mana polemik tingkat tinggi antara KPK-Polri," terangnya.
Hal senada juga dikatakan Harry selaku kuasa hukum Didik Purnomo. Didik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan Polri sebelumnya tampak bingung dalam menjalani proses hukumnya.
"Memang sejujurnya semua, karena bagaimana melihat putusan hukum, kemarin kan sempat presiden bilang serahkan, sudah diserahkan. Tersangka jadi bingung juga," papar Harry.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, KPK belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak.
"KPK belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Itu kan proses di Polri. Polri kan sudah menyatakan bahwa mereka tidak lagi melakukan kegiatan penyidikan," ujar Johan, Rabu.
Pada Kamis ini, Kompol Legimo dan Budi Susanto diketahui telah menjalani pemeriksaan di KPK. Menurut Latifa, Teddy sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (2/11/2012). Latifah mengungkapkan kliennya siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Yang pasti beliau akan mengikuti apapun prosedur hukum yang berlaku. Besok dipanggil KPK, Insya Allah, beliau akan hadir," pungkasnya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri