JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar pekerja asing yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja di sektor industri. Pemerintah bertekad terus memperketat pengawasan penggunaan tenaga kerja asing dan mendorong alih pengetahuan kepada pekerja lokal.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal ini di Jakarta, Jumat (23/11/2012). Pada Januari-September 2012, Kemenakertrans telah menerbitkan izin kerja bagi 57.826 pekerja asing.
”Tenaga kerja asing ini harus mengalihkan pengetahuan mereka kepada tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, pemberi kerja harus memastikan tenaga kerja asing menjalankan alih pengetahuan dan keahlian supaya kompetensi tenaga kerja lokal juga meningkat,” kata Muhaimin.
Indonesia dan negara ASEAN telah membuat pakta pasar bebas dengan India, China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru untuk sektor, antara lain, perdagangan, jasa, investasi, serta kerja sama teknis dan ekonomi. Pemerintah harus menyikapi serius pasar bebas yang efektif mulai 1 Januari 2016 seiring dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN supaya pekerja lokal tak jadi penonton semata.
Sektor industri yang terbesar menyerap mereka, yakni 31.073 orang. Sebanyak 11.367 orang bekerja di sektor perdagangan dan 5.031 orang di sektor konstruksi. Pada tahun 2011, total pekerja asing yang tercatat di Kemenakertrans berjumlah 77.144 orang dengan pekerja sektor industri (40.423 orang), perdagangan (14.142), dan konstruksi (7.177).
Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III-2011 mencatat, 65.000 pekerja asing di Indonesia mengirim remitansi 623 juta dollar AS (Rp 5,9 triliun). Muhaimin mengatakan, pemerintah daerah harus mengoptimalkan 13 balai latihan kerja (BLK) milik pusat dan 258 BLK milik pemda untuk menyiapkan angkatan kerja berkualitas. Muhaimin menjamin angkatan kerja siap bersaing yang tampak dari prestasi kontingen Indonesia meraih juara umum ASEAN Skill Competition IX, di Jakarta, pekan lalu.
Secara terpisah Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, ada perusahaan mempekerjakan orang asing untuk menghindari kewajiban membayar sebagian hak normatif, seperti pesangon dan tunjangan hari raya.
”Izin penggunaan tenaga kerja asing ini harus transparan. Kuncinya pada perizinan dan pengawasan karena, jika tidak, masalah ini bisa jadi ancaman baru,” kata Timboel. (ham)
Editor :
Erlangga Djumena