Wacana Hak Menyatakan Pendapat, PKS Tak Tegas

Written By Unknown on Friday, November 23, 2012 | 4:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum membuat sikap tegas atas wacana penggunaan hak menyatakan pendapat terkait skandal Bank Century. PKS saat ini tengah melihat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus itu. Jika dinilai lambat, opsi menggunakan hak menyatakan pendapat masih terbuka.


"Kami menghormati usulan seperti itu, tetapi juga kami mendapatkan fakta yang relatif baru, yaitu adanya dua tersangka. Ini adalah sebuah langkah maju sekali," ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Jumat (23/11/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan.


Hidayat menilai KPK juga sudah melakukan langkah baik dengan meralat pernyataannya sendiri terkait kewenangan memeriksa Wakil Presiden Boediono. "KPK bisa menyentuh siapa pun sehingga akan lebih fokus jika KPK diberikan keberanian untuk menyelesaikan gonjang-ganjing kasus Century," ucap Hidayat.


Mantan Presiden PKS ini melihat ada dua opsi yang saat ini peluangnya masih terbuka. Pertama, opsi menyerahkan kasus ini ke KPK asalkan lembaga antikorupsi tersebut berani dan profesional menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Bank Indonesia ketika itu.


"Di sisi lain, DPR pada konteks bisa menggunakan hak politiknya. Apalagi kalau kemudian KPK lambat menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan kasus Century," kata Hidayat.


Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century kembali muncul di DPR. Sebab, KPK sempat menyatakan tidak dapat memproses hukum mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono karena saat ini menjadi wakil presiden.


Saat menyusun kesimpulan, sejumlah anggota Tim Pengawas, seperti Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDI-P, Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat), meminta agar penjelasan KPK tidak dapat mengusut Boediono dimasukkan ke dalam kesimpulan. Namun, permintaan itu ditolak Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat dan sejumlah anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Demokrat.


"Ini persoalan hukum, jangan dibawa lagi ke politik," kata Marzuki seusai memimpin rapat. "Seharusnya, rapat dipimpin (Wakil Ketua DPR) Priyo Budi Santoso. Namun, tadi tiba-tiba muncul Pak Marzuki," kata Hendrawan.


Baca juga:
KPK, Janganlah Masuk ke Pusaran Politik!
Bikin Gaduh, Abraham Samad Layak Jadi Politisi
Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR
Dikaitkan Century, Boediono Bercicit di Twitter


Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?













Anda sedang membaca artikel tentang

Wacana Hak Menyatakan Pendapat, PKS Tak Tegas

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2012/11/wacana-hak-menyatakan-pendapat-pks-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wacana Hak Menyatakan Pendapat, PKS Tak Tegas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wacana Hak Menyatakan Pendapat, PKS Tak Tegas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger