Tangkap 8 Pengedar, Polisi Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Rp 12 Miliar

Written By Unknown on Tuesday, July 2, 2013 | 4:24 PM






JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus delapan orang pengedar narkoba yang diduga menjadi bagian sindikat internasional. Mereka mengedarkan ekstasi dan sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp 12 miliar.


Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jendral (Pol) Sujarno mengatakan, polisi tengah menyelidiki dugaan tentang keterlibatan seorang narapidana di LP Cipinang sebagai pengendali operasi peredaran narkoba itu. Napi itu dihukum untuk kasus yang sama dan telah divonis selama tujuh tahun penjara.


"Kami masih menyelidiki lebih lanjut persoalan ini karena diduga ada kaitannya dengan napi yang ada di dalam penjara," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jendral (Pol) Sujarno, Selasa (2/6/2013).


Sujarno mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita enam kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp 12 miliar.


Ia menuturkan, kedelapan tersangka tersebut ditangkap secara terpisah di tempat berbeda. Tiga tersangka berinisial SGH, LNWT, dan MRN ditangkap pada 13 Juni 2013. Dari tangan mereka, polisi menyita 64 butir ekstasi dengan logo BRO dan 0,66 gram sabu-sabu.


"Setelah pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka selanjutnya berinisial MNA pada 14 Juni 2013 sekitar pukul 00.45 WIB. Dari tangan MNA, petugas mengamankan sebanyak 0,6 gram sabu," kata Sujarno.


Pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisial FDLN dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 10.000 butir dengan logo love. FDLN ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di areal parkir salah satu tempat hiburan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.


"Setelah kelima tersangka diperiksa, petugas kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya dua hari kemudian," katanya.


Sujarno mengatakan, dua orang tersangka tersebut ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Tersangka pertama berinisial NFD ditangkap di areal parkir apartemen tersebut pada pukul 09.00 WIB, sedangkan tersangka kedua berinisial ADS ditangkap pukul 12.40 WIB. Dari tangan keduanya polisi menyita 20 butir pil ekstasi dan 3 gram sabu-sabu.


Dalam pemeriksaan, ketujuh orang itu mengakui bahwa pil ekstasi dan sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial HRT. Selanjutnya, masih di hari yang sama, HRT diciduk di daerah Pademangan, Jakarta Utara, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan HRT, petugas mendapatkan 5 kilogram sabu-sabu yang diduga dari Malaysia dan akan diselundupkan ke Bali. Sabu-sabu itu dimasukkan ke Indonesia melalui Medan. Pada saat ditangkap, pelaku menyembunyikan obat-obat terlarang itu di dalam sebuah radio tua.


Sujarno mengatakan, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya didapatilah seorang nama berinisial AND, yang tinggal di Denpasar, Bali. Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menangkap AND. Hasilnya, AND ditangkap di Jalan Kunti II, Seminyak, Denpasar, pada 28 Juni 2013.


"Dari tangan AND, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 500 gram yang diduga dari seseorang di Malaysia. Baik AND maupun HRT, setelah diperiksa, mereka mengakui jika barang itu diperoleh dari seseorang berinisial DNL di Malaysia," ujarnya.


Saat ini Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Interpol dan Kepolisian Diraja Malaysia untuk menangkap tersangka DNL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















Anda sedang membaca artikel tentang

Tangkap 8 Pengedar, Polisi Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Rp 12 Miliar

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/07/tangkap-8-pengedar-polisi-sita-ekstasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tangkap 8 Pengedar, Polisi Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Rp 12 Miliar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tangkap 8 Pengedar, Polisi Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Rp 12 Miliar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger