JAKARTA, KOMPAS.com - Faizal Rahmat, orang yang mengaku ahli waris rumah di Kampung Loji I Timur, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, mengaku telah menjual rumah wakaf tersebut kepada Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin. Rumah tersebut dijual keluarga Faizal dengan harga sekitar Rp 350 juta hingga Rp 500 juta.
Rumah tersebut, menurut Faisal, kemudian dijual Hilmi kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan kini rumah itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang Luthfi.
“Saya akan kembalikan uangnya, saya tidak tahu persis, tapi waktu itu yang 1,2 itu bukan dari saya, dari Hilmi ke Pak Luthfi. Kalau dari saya sekitar Rp350 juta sampai Rp 500 juta,” tutur Faizal saat akan meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Faizal menyambangi Gedung KPK dengan didampingi pendiri PKS Yusuf Supendi. Dia melayangkan surat keberatan kepada KPK atas penyitaan rumah di Cipanas tersebut. Menurut Faizal dan Yusuf, setiap harta atau benda yang merupakan hasil wakaf tidak dapat dijual ataupun disita.
Saat mendatangi Gedung KPK, Faizal tidak menyampaikan kalau dia telah menjual rumah tersebut kepada Hilmi. Pernyataan Yusuf yang mendampingi Faizal saat memasuki Gedung KPK, mengesankan kalau Hilmi adalah pihak pertama yang menjual rumah wakaf tersebut.
“Dengan desakan suatu musibah yang menimpa keluarga kami, itu akhirnya ada ide untuk dijual. Tapi dari semua keluarga, hanya saya yang menolak karena saya tahu itu adalah wakaf. Nah karena terjadi pertengkaran terus sementara ibu saya sudah sakit keras, ibu saya minta tanda tangan saja, maka saya tanda tangan,” tutur Faizal.
Akhirnya, rumah tersebut dijual keluarga Faizal kepada Hilmi yang merupakan mertua dari adik Faizal. Meskipun statusnya dijual, Faizal mengatakan kalau ada perjanjian tidak tertulis yang menyepakati rumah wakaf tersebut dapat dikembalikan lagi jika keluarga Faizal dapat mengembalikan uang Hilmi suatu hari nanti.
“Karena kami percaya Ustaz Hilmi kan seorang kiai dan juga memberi itu atas dasar tolong menolong, tapi ternyata sungguh disayangkan malah dikomersialkan,” ucapnya. Ihwal penjualan rumah ini pernah diungkapkan Hilmi.
Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Hilmi mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik seputar penjualan rumah di Cipanas. Menurut KPK, rumah itu nilainya sekitar Rp 750 juta. KPK menyita rumah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Sebelum Dijual ke Luthfi Rp 1,2 M, Hilmi Beli Rumah Wakaf Kurang dari Rp 500 Juta
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/07/sebelum-dijual-ke-luthfi-rp-12-m-hilmi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sebelum Dijual ke Luthfi Rp 1,2 M, Hilmi Beli Rumah Wakaf Kurang dari Rp 500 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sebelum Dijual ke Luthfi Rp 1,2 M, Hilmi Beli Rumah Wakaf Kurang dari Rp 500 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment