Powered by Blogger.

Popular Posts Today

Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

KOMPAS.COM - Not Found

Written By Unknown on Tuesday, November 12, 2013 | 4:39 PM





Harian Kompas  |  Kompas TV


Selasa, 12 November 2013










  • Channel

  • Channel








KOMPAS.com tidak dapat menampilkan link yang Anda tuju saat ini

Silakan tunggu beberapa saat lalu refresh halaman ini atau gunakan fasilitas search di bawah ini untuk mencari berita KOMPAS.com





Go
























4:39 PM | 0 komentar | Read More

Hakim Agung Andi Ayyub Akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Written By Unknown on Thursday, October 31, 2013 | 4:39 PM







JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh menjanjikan akan membeberkan perkara dugaan suap dalam penanganan kasasi terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO). Andi mengatakan, ia akan menyampaikan keterangannya dalam kesaksian pada sidang dengan terdakwa Mario Cornelio Bernardo, Senin (4/11/2013), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tanggal 4 kau hadir. Saya akan bicara di situ. Saya jelaskan semua yang sebenarnya," kata Andi Ayyub sai pelantikan empat orang hakim agung di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2013).

Ia mengatakan, meski pemanggilan dirinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyalahi prosedur, dia akan tetap menghadiri persidangan. Seharusnya kata dia, pemanggilan hakim agung sebagai saksi dalam peradilan harus atas izin presiden.

"Tapi untuk semangat pemberantasan korupsi, saya akan hadir," katanya.

Sebelumnya, Andi Abu Ayyub Saleh disebut meminta sejumlah uang terkait perngurusan perkara kasasi milik terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO) yang masuk ke MA. Hal itu terungkap dari kesaksian staf kepaniteraan yang bekerja padanya, Suprapto. Ketika bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman, Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta.

Tetapi, kemudian Suprapto mengatakan bahwa Andi Abu Ayyub Saleh selaku hakim pembaca dua meminta tambahan, sehingga permintaan komisi menjadi Rp 250 juta. Selanjutnya, Suprapto mengatakan, Andi Abu Ayyub kembali meminta tambahan Rp 300 juta. Walaupun, akhirnya menyatakan tidak bisa membantu memuluskan keinginan, yaitu mengabulkan kasasi jaksa untuk menghukum terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.

"Penambahan Rp 300 juta dari Bapak saya (Andi Abu Ayyub)," kata Suprapto ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10).

Namun, lanjut Suprapto, uang komisi tersebut belum ada yang terealisasi atau diterima olehnya maupun Andi Abu Ayyub.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
















4:39 PM | 0 komentar | Read More

Konvensi Capres Demokrat Tengah Meredup

Written By Unknown on Wednesday, October 30, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komite Konvensi Partai Demokrat Rully Charis mengatakan bila hingar bingar konvensi tengah meredup. Pasalnya, para kandidat konvensi masih canggung melakukan aktivitas konvensi karena di saat bersamaan mayoritas kandidat masih mengemban tugas di jabatan lain.

Rully menyampaikan, dalam pengamatannya para kandidat konvensi masih menjunjung tinggi norma dan etika politk yang ada. Terlebih, saat publik menyoroti kinerja sebagian kandidat yang nyatanya masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Dalam perjalanannya saya lihat mereka terlalu menjunjung tinggi norma dan etika politik sehingga membatasi ruang gerak mereka sendiri. Belum apa-apa sudah diributkan persoalan waktu yang dihabiskan untuk kampanye, asal dana, wajib mundur atau tidak, dan sebagainya," kata Rully saat dihubungi, Rabu (30/10/2013).

Menurut Rully, sorotan publik yang begitu besar pada konvensi capres Demokrat menimbulkan beban psikologis pada setiap kandidat. Khususnya bagi para kandidat yang saat ini masih menduduki jabatan publik.

"Disadari atau tidak, namun kita melihatnya dari kacamata positif saja, bahwa dari situasi ini akan lahir solusi yang lebih baik tanpa mencederai harapan publik akan capres yang bersih dan amanah," ujarnya.

Rully melanjutkan, pada pekan-pekan selanjutnya geliat konvensi akan kembali tumbuh karena masalah-masalah substansial yang ia sebutkan telah ditemukan jalan keluarnya. Ia sampaikan, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah memberikan beberapa masukan pada semua kandidat dalam pertemuan khusus tertutup pada pekan lalu.

Setelah melalui tahap pra-konvensi, Konvensi Partai Demokrat secara resmi dimulai pada 15 September 2013 hingga akhir Desember 2013. Di dalam waktu tersebut akan dilakukan berbagai kegiatan, mulai dari pengenalan kandidat, wawancara media, dan dilakukan satu kali survei untuk semua kandidat konvensi yang dilakukan oleh tiga lembaga survei.

Di awal Januari sampai April 2014, pelaksanaan konvensi akan memasuki tahap baru. Kegiatan yang dilakukan adalah wawancara mendalam kepada para kandidat yang melibatkan komite dan tokoh lain sebagai pewawancaranya. Di periode itu juga akan digelar debat antarkandidat dan dilakukan lagi survei untuk menentukan hasil akhir.

Peran masyarakat dalam menentukan pemenang konvensi akan nampak dalam survei akhir tersebut. Seluruh dana terkait konvensi dijamin berasal dari sumber halal dan semua peserta konvensi wajib membuat rekening khusus sebagai wujud transparansi keuangan konvensi.




Editor : Caroline Damanik


















4:39 PM | 0 komentar | Read More

KPK Mengaku Serius Usut Dugaan Penyelewengan Bansos di Banten

Written By Unknown on Tuesday, October 29, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan serius mengusut setiap dugaan penyelewengan yang dilaporkan ke KPK, termasuk dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah di Provinsi Banten. Sejauh ini, laporan terkait bansos dan hibah di Banten itu belum masuk dalam proses penyelidikan di KPK.

“Sejak kapan KPK tidak serius?” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (29/10/2013) saat ditanya mengenai tindaklanjut KPK atas laporan masyarakat mengenai dana bansos dan hibah di Banten.

KPK telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai bansos dan hibah di Banten. Sekitar September 2011, Indonesia Corrupption Watch (ICW) melaporkan kepada KPK mengenai aliran dana hibah dan bansos menjelang pemilihan kepala daerah di Banten. ICW menduga ada indikasi tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 34,9 miliar pada 2011.


Menurut data ICW, ada empat modus penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum kepala daerah setempat, yakni lembaga penerima hibah fiktif, pengulangan alamat lembaga penerima hibah, pemotongan dana hibah, serta aliran dana hibah kepada lembaga yang dipimpin kerabat gubernur Banten. Bukan hanya ICW, laporan mengenai dana bansos dan hibah Banten juga disampaikan Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) yang tergabung dalam Jaringan Warga untuk Reformasi (Jawara Banten) kepada KPK beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Aliansi Alipp Uday Suhada saat menyambangi Gedung KPK, mengatakan, persoalan korupsi di Banten yang menjerat Tubagus Chaery Wardana, adik dari Ratu Atut, bukan hanya yang berkaitan dengan pemberian suap kepada Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

Menurut Uday, dalam surat pencegahan para tersangka dan Ratu Atut yang dikirimkan KPK kepada Imigrasi tertulis bahwa pencegahan dilakukan bukan terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada Akil saja, melainkan berkaitan dengan penyelidikan seputar pemilihan kepala daerah dalam periode 2011-2013.

“Artinya tidak menyangkut persoalan korupsi atau suap di Lebak dan Tangerang, tapi justru yang terjadi korupsi yang lebih besar pada 2011, yakni penggelontoran dana hibah Rp 340 miliar dan bansos Rp 60 miliar oleh Atut pada 221 lembaga pada saat itu. Itu sudah kita laporkan pada Agustus 2011 ke KPK,” kata Uday.

Menurutnya, beberapa proyek di Banten yang diselewengkan, di antaranya, pengalihan dana penguatan jalan Pandeglang-Serang ke lahan parkir Karang Sari di Pandeglang tanpa persetujuan DPRD; pembangunan rumah sakit di Balaraja; serta penyelewengan dana hibah dan bansos yang nilainya meningkat menjadi Rp 400 miliar.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


















4:39 PM | 0 komentar | Read More

KPU: Tak Tepat Ini Disebut Kisruh DPT

Written By Unknown on Monday, October 28, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemilihan Umum tetap meyakini Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional untuk Pemilu 2014 akan lebih baik dibanding pemilu sebelumnya. KPU menganggap masalah DPT saat ini bukan masalah serius.


"Kalau disebut kisruh DPT tidak tepat lagi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat diskusi di Jakarta, Senin (28/10/2013).


Husni mengatakan, wajar DPT dikritisi semua pihak lantaran menyangkut kedaulatan rakyat untuk memilih. Semua pihak ingin agar pemilu 2014 lebih baik dibanding pemilu sebelumnya. Karena itu, kata dia, pihaknya sudah membangun data base seperti pemilu 2004 .


Husni menambahkan, pihaknya berharap kepada parpol atau pihak lain untuk menyerahkan data yang dimiliki sebagai pembanding data base KPU agar mereka yang berhak memilih bisa masuk dalam DPT. Namun, data tersebut harus berdasarkan fakta, bukan analisis.


Husni memberi contoh permintaan agar KPU mencoret pemilih dengan nama Pocong. Setelah nama itu dicoret, KPU di Singkawang, Kalimantan Barat protes. KPUD mengirimkan foto kartu keluarga yang terdapat nama Pocong dan foto Pocong bersama-sama anggota KPUD Singkawang.


"Memang di sana ada orangnya, namanya pcong. Ini temuan lapangan yang hanya baca di Jakarta seakan-akan tidak ada. Kalau ada kekurangan pemilih yang tidak layak masuk, silahkan kasih masuskan. Tapi ini harus temuan lapangan, bukan analisis," kata Husni.


Husni menambahkan, banyak problem dalam penyusunan DPT lantaran setiap hari ada orang meninggal, berusia 17 tahun, atau menikah. Banyak juga orang yang tidak tahu tanggal lahirnya.


"Yang menjadi problem sebelum sensus dia sudah meninggal tapi masih dimasukkan. Jadi, kalau partai-partai punya data pembanding silahkan (dimasukkan). Tapi mohon tidak berdasarkan analisa karena belum tentu tepat di lapangan," pungkasnya.





Editor : Caroline Damanik







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











4:39 PM | 0 komentar | Read More

Survei PWS: Eko Patrio Masuk Alternatif Capres PAN

Written By Unknown on Sunday, October 27, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Eko Patrio masuk dalam daftar tokoh muda yang dianggap publik mampu menjadi alternatif calon presiden 2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Demikian salah satu poin dari hasil survei yang dilakukan Political Weather Station (PWS) mengenai tokoh muda dan alternatif 2014. Survei ini dilakukan terhadap 1.070 responden di 34 provinsi dalam kurun waktu 21 September hingga 24 Oktober 2013.

Responden dalam survei ini sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan latar pendidikan sebagian besar lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA). Metode survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan pedomen kuesioner.

“Lalu Eko Patrio, saya enggak tahu, kalau kemudian Eko punya duit dan sekarang muncul, mungkin enak mana punya pemimpin jenaka atau rakyat yang jenaka,” kata peneliti PWS, Imam Sofyan saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Minggu (27/10/2013).

Menurut hasil survei tersebut, Eko yang pernah berprofesi sebagai pelawak ini masuk dalam daftar alternatif capres PAN bersamaan dengan politikus PAN lainnya, yakni Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dan Taufik Kurniawan, dan Drajad Wibowo.

Eko berada di posisi paling bawah dibandingkan tiga nama lainnya. Posisi pertama ada Zulkifli Hasan dengan 8,8 persen responden, diikuti Drajad dengan 6,9 persen, Taufik 5,6 persen, lalu Eko 2,8 persen.

Adapun sebagian besar responden, yakni 75,79 persen memilih untuk tidak menjawab atau tidak tahu. Menurut Imam, keempat nama ini merupakan nama yang dimunculkan oleh para responden sendiri.

Peneliti PWS mengajukan pertanyaan terbuka mengenai siapakah tokoh muda dan alternatif calon pemimpin masa depan dari PAN. Imam menduga, nama Eko masuk sebagai calon presiden alternatif dari PAN karena memang dukungan untuk Eko di Nganjuk, Jawa Timur, cukup kuat.

“Eko Patrio muncul karena katanya di Nganjuk nyaman ya dengan Eko. Dia memang punya basis kuat di Nganjuk,” ujar Imam.




Editor : Bambang Priyo Jatmiko
















4:39 PM | 0 komentar | Read More

Periksa DPT, PDI-P Akan Minta Data KPU

Written By Unknown on Saturday, October 26, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan belum percaya dengan daftar pemilih yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada November mendatang. Untuk itu, partai itu akan meminta daftar pemilih tetap (DPT) KPU yang siap diluncurkan dan melakukan pengecekan langsung.

"Saya akan coba lagi, Senin (28/10/2013) datang ke KPU. Kami mencoba datang sendiri ke KPU untuk meminta data-data terkait pemilih tersebut. Ini karena sudah disepakati dalam rapat pleno terbuka, Rabu (23/10/2013) lalu," ujar Wakil Sekretaris Jendeal PDI-P Hasto Kristianto dalam diskusi "Pesta Demokrasi 2014 untuk Indonesia Lebih Baik" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/10/2013).

Ia mengatakan, sebelumnya PDI-P pernah menugaskan orang lain untuk meminta DPT ke KPU. Tetapi, lanjutnya, pihak KPU tidak memberikannya. Menurutnya, data yang akan didapatkan pihaknya itu akan diperiksa langsung oleh ahli teknologi informasi (TI), ahli statistik dan ahli kependudukan PDI-P.

"Ahli TI, ahli statistik, ahli kependudukan untuk duduk bersama-sama membedah DPT tersebut. Ini kontribusi PDI-P untuk membangun demokrasi," lanjut Hasto.

Ia menilai, penundaan penetapan DPT secara nasional adalah keputusan terbaik. Ia mengingatkan, jangan sampai DPT dijadikan alat pemenangan pemilu partai politik (parpol) atau calon anggota legislatif (caleg) tertentu seperti yang menurutnya terjadi pada Pemilu 2009.

KPU memutuskan menunda penetapan DPT secara nasional menjadi pada Minggu (4/11/2013). Penundaan tersebut dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan desakan partai politik peserta Pemilu. 2014 dan Komisi II DPR.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, posisi DPT pada Jumat (25/11/2013) ada pada sekitar 186 juta pemilih. Husni mengatakan, data tersebut akan kembali disandingkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan.




Editor : Caroline Damanik







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











4:39 PM | 0 komentar | Read More

Sekarang, Timur Pradopo Mau Cuti Panjang...

Written By Unknown on Friday, October 25, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com
- Jenderal (Pol) Timur Pradopo telah lengser dari jabatan Kepala Polri setelah digantikan oleh Komisaris Jenderal Sutarman. Apa yang akan dilakukan Timur selanjutnya?

"Sejak lulus dari polisi (Akpol) belum pernah cuti. Saya akan memanfaatkan liburan panjang ini untuk terus mengasah diri, mendidik keluarga yang mungkin sudah lama tidak ketemu. Tentu saat ini waktunya. Mau ngambil cuti panjang," kata Timur sesuai acara pelantikan Kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Jumat ( 25/10/2013 ).


Timur tak mau menjawab ketika ditanya apa jabatan dirinya kini. Pasalnya, tidak ada lagi jabatan untuk Jenderal Bintang Empat selain Kapolri. Seperti yang kerap dikatakannya, Timur mengelak dengan menjawab singkat.

"Makasih yah, dek" ujarnya.


Timur juga tak mau jika disebut masa jabatannya sebagai Kapolri dipercepat. Menurutnya, semua berjalan sesuai ketentuan.


Ketika ditanya mengenai Kapolri baru, Timur mengatakan, Sutarman sudah empat kali menggantikan jabatan dirinya. Jabatan itu, yakni Kepala Sekolah Secapa Polri, Kepala Polda Jawa Barat, Kepala Metro Jaya, dan Kapolri.


"Insya Allah semua berlanjut. Tentunya masih banyak yang harus dibenahi," kata Timur.


Seperti diberitakan, Timur baru akan pensiun pada Januari 2014. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat perlu percepatan pergantian Kapolri untuk persiapan pengamanan pemilu 2014.


Presiden lalu mengusulkan calon tunggal Kapolri, yakni Sutarman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri. Tanpa ada halangan, DPR menyetujui usulan itu.





Editor : Caroline Damanik


















4:39 PM | 0 komentar | Read More

DPR Endapkan RUU Pilpres Dalam Prolegnas

Written By Unknown on Thursday, October 24, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Raripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak dicabut dalam program legislasi nasional (prolegnas). Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR sepakat mengendapkan RUU tersebut dalam prolegnas.

Anggota Badan Legislasi DPR, Nurul Arifin mengatakan, keputusan ini diambil lantaran DPR tidak memiliki waktu yang cukup untuk membahasnya kembali. "Tetap di prolegnas tapi tidak cukup (waktu) kalau itu (RUU Pilpres) dibahas. Makanya kita sepakat dalam lobi tadi di paripurna tidak dicabut," kata Nurul di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Sebelum diputuskan di paripurna, Baleg DPR telah lebih dulu menyatakan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilpres dihentikan. Alasannya, pasal terkait presidential treshold (PT) masih belum menemukan titik temu. Padahal, pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun.

Di dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar sebanyak ketujuh kali itu, sembilan fraksi masih bersikeras pada pendiriannya masing-masing. Lima fraksi menolak adanya revisi, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendukung adanya revisi dan perubahan dalam PT.

Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono menuturkan, penghentian pembahasan revisi UU Pilpres berarti seluruh pasal yang sempat dibahas tidak berlaku lagi. Pemilu 2013 tetap menggunakan Undang-Undang Pilpres yang sudah ada.

Jika ada aturan tambahan yang diperlukan untuk menyesuaikan UU Partai Politik dan UU Pemilu yang sudah direvisi terlebih dulu, kata Mulyono, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu bisa mengaturnya dalam peraturan KPU.




Editor : Hindra Liauw


















4:39 PM | 0 komentar | Read More

Lucu, Sebut Jokowi Cuma Capres Wacana

Written By Unknown on Tuesday, October 22, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Rilis survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dianggap bermuatan politis. Direktur Political Communication Institute Heri Budianto menilai, LSI tengah menggiring opini publik untuk menguntungkan bakal calon presiden yang diusung Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical. 

"Capres wacana versi LSI itu sangat lucu," kata Heri, saat diskusi Meneropong Independensi Survei Politik, di Jakarta, Selasa ( 22/10/2013 ).


Hal itu dikatakan Heri menyikapi rilis LSI yang mengabaikan dua bakal capres terkuat untuk saat ini, yakni Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto. LSI membuat indeks capres 2014 dengan tiga variabel, yakni capres yang dicalonkan tiga partai terbesar, capres yang menjadi struktur partai, dan capres hasil konvensi Demokrat.



Menurutnya, Jokowi "disingkirkan" karena dianggap sangingan terberat dan dipersepsikan hanya sebatas capres wacana. Alasannya, karena Jokowi tidak masuk dalam kepengurusan PDI Perjuangan.


Adapun Prabowo, kata Heri, disingkirkan dengan memakai alasan elektabilitas Partai Gerindra tidak cukup mengusung capres. Menurut LSI, lembaganya melakukan survei dengan hasil elektabilitas Gerindra hanya berada di urutan ke empat dengan angka 6,6 persen.


"Alasan itu sah-sah saja. Tapi jadi aneh, dia (LSI) beda sendiri (dibanding lembaga survei lain). LSI juga mengabaikan koalisi partai. Yang diperhitungkan hanya yang tiga besar," kata Heri.


Selain itu, lembaga survei itu dinilai tengah berupaya memecah internal PDI Perjuangan. Selama ini, kata dia, berbagai lembaga survei menempatkan Jokowi di urutan teratas. Namun, LSI justru mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai kandidat capres PDI-P.


"Dengan adanya survei itu, konsentrasi PDI-P bisa terpecah (menyikapi pilpres). Ini sangat membahayakan bagi partai," kata Heri.


Heri menambahkan, mungkin tidak akan menimbulkan polemik jika hasil survei itu dirilis oleh lembaga survei baru. Namun, kata dia, menjadi masalah ketika LSI yang merilis dengan rekam jejaknya selama ini.

"Hukumannya apa, ya sanksi sosial," katanya.

Capres wacana

Sebelumnya, Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Adjie Alfaraby mengatakan, tingginya elektabilitas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat calon presiden tidak otomatis membuatnya akan diusung sebagai capres pada Pemilihan Presiden 2014. Menurutnya, peluang PDI Perjuangan menjadikan Jokowi sebagai capres sangat kecil dan condong hanya sebagai wacana belaka.

Adjie menjelaskan, kecilnya peluang Jokowi menjadi capres karena ia bukan pengurus di struktural PDI Perjuangan. Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2004 dan 2009, partai politik cenderung mengusung ketua umum, atau pengurus struktural sebagai capresnya.

"Jokowi hanya menjadi capres wacana. Jokowi bukan pemimpin struktural partai yang nasib pencapresannya bergantung pada kebaikan orang atau koalisi partai lain di luar PDI-P," kata Adjie, di Kantor LSI, Jakarta, Minggu (20/10/2013).

Sebagai alternatifnya, menurut dia, Jokowi memiliki peluang besar untuk diusung sebagai calon wakil presiden. Dengan elektabilitas yang di atas rata-rata, sosok Jokowi dianggap mampu mendongkrak perolehan suara capres yang didampinginya.





Editor : Inggried Dwi Wedhaswary







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











4:39 PM | 0 komentar | Read More

Pemerintah Targetkan 140 Juta Peserta BPJS Kesehatan di 2014

Written By Unknown on Monday, October 21, 2013 | 4:39 PM





SUKABUMI, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan sebanyak 140 juta jiwa mendapatkan jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di awal berlakunya BPJS pada Januari 2014. Diharapkan, seluruh rakyat Indonesia sudah mendapatkan jaminan serupa di 2019 .


Hal itu dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan sambutan dalam acara gerakan sadar Jaminan Kesehatan melalu BPJS Kesehatan di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa), Sukabumi, Jawa Barat, Senin (21/10/2013).


Dalam acara itu, seluruh pemimpin BUMN menandatangani komitmen bersama untuk menjadi pelopor dan penggerak implementasi BPJS Kesehatan. Komitmen itu akan diwujudkan dengan mengikutsertakan seluruh karyawan dan anggota keluarganya ke dalam program BPJS Kesehatan.


Presiden mengatakan, 140 juta jiwa yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. Angka ini terdiri dari 86,4 juta jiwa dari kelompok miskin yang menjadi peserta Jamkesmas, 11 juta jiwa dari perserta Jamkesda, 16 juta jiwa dari peserta Askes, 7 juta jiwa dari peserta Jamsostek, dan 1,2 juta jiwa dari TNI/Polri.


"Ini kalau misalnya (dibanding) penduduk Singapura berapa kali lipatnya? Dengan penduduk Malaysia juga berapa kali lipatnya?" tanya Presiden.


Presiden menambahkan, sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas pembangunan. Seluruh rakyat hingga di pelosok diharapkan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan memadai. Karena itu, kata dia, pemerintah terus memperbaiki pengelolaan jaminan kesehatan.


Presiden SBY meminta kepala negara selanjutnya untuk meneruskan program BPJS Kesehatan hingga mencapai target di 2019. "Tolong ingatkan Presiden yang akan datang, jangan lupa 1 Januari 2019 semua rakyat kita bisa mendapatkan bantuan dari jaminan kesehatan," kata Presiden


Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, seluruh pemimpin BUMN sepakat untuk mendukung BPJS Kesehatan. Tanpa dukungan dari BUMN, kata Dahlan, di tahun pertama BPJS Kesehatan bisa mengalami kesulitan, terutama soal pembiayaan lantaran banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang tergolong miskin.


Karena itu, tambah Dahlan, diperlukan gotong royong dalam implementasi BPJS Kesehatan. Diperkirakan, karyawan BUMN yang relatif kaya tidak mudah sakit, sehingga dana di BPJS bisa dipakai untuk membiayai kesehatan kalangan miskin.


"Prinsipnya, yang sehat bantu yang sakit, yang muda bantu yang tua, yang kaya bantu yang miskin," kata Dahlan.


Dahlan berharap BPJS Kesehatan bisa berjalan lancar di awal beroperasi. Jika berjalan lancar, kata dia, maka akan mempermudah upaya menarik perusahaan besar untuk bergabung BPJS Kesehatan. Mudah-mudahan tidak banyak kendala, kata Dahlan.





Editor : Hindra Liauw


















4:39 PM | 0 komentar | Read More

Lingkaran SI: Elektabilitas Tinggi Bukan Jaminan Jadi Capres

Written By Unknown on Sunday, October 20, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) memrediksi hanya akan ada tiga pasang calon presiden di Pemilihan Presiden 2014 nanti. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan LSI baru-baru ini.

"Capres yang elektabilitasnya tinggi tak otomatis menjadi capres riil," kata Peneliti LSI, Adjie Alfaraby, di Kantor LSI, Jakarta, Minggu (20/10/2013).

Berdasarkan pengalaman di Pemilihan Umum 2004 dan 2009, kata Adjie, capres yang diajukan partai politik selalu berasal dari pimpinan struktural partai atau pemenang konvensi. Pengalaman di dua pemilu tersebut terbukti bahwa jumlah pasangan capres dalam pemilu sangat ditentukan oleh perolehan suara nasional dan perolehan kursi di parlemen.

Adjie melanjutkan, pada 2004, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2003, partai politik harus mengantongi syarat minimal 20 persen suara nasional dalam pemilu atau 15 persen kursi di parlemen. Dengan aturan ini, Pilpres 2004 diramaikan oleh lima pasang capres.

Pada 2009, syarat tersebut ditingkatkan. Sesuai dengan UU Nomor 42/2008, partai politik harus mengantongi syarat minimal suara sah nasional 25 persen atau 20 persen kursi di parlemen. Dengan aturan ini, pada 2009, capres yang bertarung hanya tiga pasang.

Sedangkan paada 2014, DPR telah sepakat bahwa syarat minimal pencapresan tidak berubah, yakni mendapatkan suara sah nasional 25 persen atau 20 persen kursi di parlemen. Dengan begitu, Adjie yakin jumlah capres yang bertarung di 2014 tak akan jauh berbeda.

Untuk memperkuat asumsi tersebut, LSI membuat indeks Capres 2014 yang mencakup tiga variabel, yakni capres yang dicalonkan oleh koalisi tiga partai terbesar atau teratas, capres yang diusung karena merupakan pengurus di struktural partai, atau konvensi, dan terakhir adalah capres yang maju melalui jalur konvensi.

Merujuk pada survei yang dilakukan LSI pada Oktober 2013, jika pemilu legislatif dilaksanakan pada hari ini, maka tiga partai teratas dalam perolehan suara adalah Golkar (20,4 persen), PDIP (18,7 persen), dan Partai Demokrat (9,8 persen). Di bawah ketiga partai tersebut adalah Gerindra (6,6 persen), PAN (5,2 persen), PPP (4,6 persen), PKB (4,6 persen), PKS (4,4 persen), Hanura (3,4 persen), Nasdem (2,0 persen), PBB (0,6 persen), dan PKPI (0,3 persen).

"Jika hasil survei disimulasikan ke dalam indeks Capres 2014, maka hanya ada tiga capres riil, yaitu Aburizal Bakrie (Golkar dan koalisinya), Megawati (PDIP dan koalisinya), dan pemenang Konvesi (Partai) Demokrat," ujarnya.

Survei LSI ini dilaksanakan pada 12 September 2013 sampai 5 Oktober 2013. Metode yang digunalan adalah multistage random sampling dengan jumlah responden awal sebanyak 1.200 orang.

Proses wawancara menggunakan kuisioner dan tatap muka dengan margin of error sekitar 2,9 persen. Sumber dana sekitar Rp 400 juta yang dikeluarkan untuk membiayai survei ini berasal dari internal LSI.




Editor : Ana Shofiana Syatiri


















4:39 PM | 0 komentar | Read More

3 Akademisi UI Audit Lembaga Survei Konvensi Demokrat

Written By Unknown on Saturday, October 19, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat Effendi Ghazali mengungkapkan, ada tiga akademisi Universitas Indonesia yang mengaudit lembaga survei yang digunakan dalam Konvensi Partai Demokrat. Ketiga orang tersebut yaitu pengajar psikologi politik Hamdi Muluk, pengajar ilmu politik Andrinof Chaniago, dan pengajar sosiologi Tamrin Amal Tomagola.

"Kan ada kekhawatiran bahwa ada orang tertentu yang sudah disiapkan untuk menjadi pemenang," kata Effendi di Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

Orang-orang tersebut, katanya, secara kelembagaan berada di bawah Komite Konvensi. "Jadi mereka akan mengaudit lembaga survei supaya jangan macam-macam," katanya.

Effendi mengatakan, sebenarnya ada empat orang yang akan mengaudit lembaga survei, tapi ia mengaku lupa satu nama lagi. Meski begitu, ia yakin ketiga orang itu bisa menjaga independensi dan kredibilitas Konvensi.

Audit tersebut, kata Effendi, dilakukan demi meningkatkan kualitas Konvensi yang menurutnya saat ini jauh dari standar ideal. Saat ditanya soal kepastian nama-nama tersebut, Effendi mengaku Komite Konvensi sudah datang dan berdiskusi dengan keempat orang
tersebut.


Keputusan apakah mereka akan mundur atau tidak tergantung dari keputusan orang-orang tersebut. Seperti diketahui, Komite Konvensi Partai Demokrat akan melibatkan tiga lembaga survei yang kredibel untuk penentuan hasil akhir pemenang Konvensi. Hasil survei itu melibatkan masyarakat dan hasilnya menjadi pegangan Komite untuk diajukan kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat.





Editor : Hindra Liauw







Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:











4:39 PM | 0 komentar | Read More

Hanura Akan Ajak Fraksi Lain Menolak Perppu MK

Written By Unknown on Friday, October 18, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Mahkamah Konstitusi terus mengalir. Kali ini, Fraksi Partai Hanura dengan tegas menolak dan akan mengajak fraksi lain untuk menggunakan hak menyatakan pendapatnya.

Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR, Syarifudin Sudding mengatakan, setelah mendalami dan mengkaji perppu tersebut, dirinya menyimpulkan bahwa ada beberapa poin dalam perppu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Menurut Sudding, perppu tersebut telah mengeneralisir dan mendelegitimasi seluruh hakim MK. Padahal hanya Ketua MK (sekarang nonaktif) Akil Mochtar yang saat ini terbukti tersandung masalah.

"Delapan hakim MK lainnya seolah-olah mereka juga kotor. Karena di sini (perppu) tertulis hakim konstitusi, bukan Akil Mochtar. Harusnya pemerintah menggunakan amandemen kalau mau melakukan perbaikan," kata Sudding, di ruang Fraksi Hanura, Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Selain itu, anggota Komisi III DPR ini juga menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono inkonsisten dalam membuat aturan. Di dalam perppu dituliskan bahwa syarat menjadi hakim konstitusi minimal telah tujuh tahun nonaktif sebagai anggota partai politik. Akan tetapi beberapa waktu lalu Presiden baru mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang jeda waktu nonaktifnya dari partai tertentu tak sampai tujuh tahun.

"Lalu tentang kewajiban membentuk panel ahli untuk rekrutmen, ini presiden mengambil kewenangan DPR dan Mahkamah Agung. Lalu majelis kehormatan yang melibatkan Komisi Yudisial, ini cantolan hukumnya tidak ada," ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut Sudding, Hanura akan mengambil langkah tegas menyikapi terbitnya perppu tersebut. Peluang untuk menggunakan hak menyatakan pendapat sangat terbuka, dan Sudding akan berkonsolidasi dengan fraksi lain untuk membangun pandangan yang sama.

"Masa presiden melanggar konstitusi kita diamkan saja? Biasanya kajian saya selalu diterima fraksi, dan kalau Hanura berkonsolidasi dengan baik, beberapa fraksi lain Insya Allah ikut juga," ujarnya.

Presiden terbitkan Perppu MK



Dalam perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (17/10/2013) terdapat tiga substansi. Ketiga substansi itu terkait penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Substansi pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik dan dipercaya, syarat hakim konstitusi pada Pasal 15 ayat 2 huruf (i) ditambahkan, 'tidak menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling cepat tujuh tahun sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi. Substansi kedua, calon hakim konstitusi akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh panel ahli.

Panel ahli yang beranggotakan tujuh orang ini dibentuk oleh Komisi Yudisial. Anggota panel terdiri dari tiga orang yang masing-masing diusulkan oleh MA, DPR, dan pemerintah, serta empat orang pilihan KY atas usulan masyarakat. Keempat ini terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi di bidang hukum.

Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, penambahan mekanisme ini merupakan respon atas opini publik yang berkembang. Mekanisme dan pengajuan disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai harapan publik seperti yang tercantum pada Pasal 19 UU MK tentang Persyaratan dan Pengajuan Hakim Konstitusi.

Sementara itu, substansi ketiga terkait pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat permanen.

Majelis kehormatan ini terdiri dari lima anggota. Kelimanya adalah mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua akademisi, serta tokoh masyarakat. Majelis kehormatan ini akan dibantu oleh sebuah sekretariat yang berkedudukan di KY. Sekretariat ini bertugas mengelola rumah tangga dan administrasi majelis kehormatan. Djoko mengatakan, penerbitan perppu ini merupakan upaya Presiden untuk menyelamatkan dan memperkuat MK.

"Semangat penerbitan perppu ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan confident MK sehingga bisa melaksanakan tugas lebih baik. Saya kira semua paham, di sebuah negara demokrasi, tidak boleh ada lembaga yang tidak diawasi," ujar Djoko.

Presiden, kata Djoko, menyadari bahwa pascapenangkapan dan penahanan Ketua MK Akil Mochtar terkait skandal pemilu kepala daerah di Gunung Mas dan Lebak, tingkat kepercayaan publik terhadap MK anjlok. Upaya memulihkan kepercayaan publik dipandang penting.




Editor : Caroline Damanik


















4:39 PM | 0 komentar | Read More

Rizal Mallarangeng: Andi Mallarangeng Tidak Bersalah

Written By Unknown on Thursday, October 17, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, menyatakan menghormati langkah KPK menahan tersangka skandal Hambalang, Andi Mallarangeng, Kamis (17/10/2013). Kendati demikian, Rizal menyatakan secara yakin bahwa Andi tidak bersalah.

Andi disangka melakukan penyalahgunaan wewenang terkait skandal Hambalang yang diduga merugikan negara sekitar Rp 463,6 miliar. "Penyalahgunaan wewenang ini adalah sebuah konsep, kalimat aktif. Bagaimana jika kekuasaan (Andi) disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya. Bagaimana KPK bisa membuktikan konsep ini," katanya.

Rizal mengatakan, tim kuasa hukum telah mempersiapkan sejumlah argumen yang dapat mematahkan sangkaan KPK. Rizal juga mengatakan, pihaknya akan melihat dasar dakwaan jaksa KPK ketika proses persidangan dimulai.

Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012. Hingga hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Namun pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menilai belum perlu untuk menahan Andi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keputusan penahanan merupakan penilaian penyidik secara obyektif maupun subyektif. Menurutnya, masih ada informasi baru yang perlu didalami sehingga pada pemeriksaan kedua yang berlangsung pekan lalu, KPK belum menahan Andi.

Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, Anas disangka KPK dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.




Editor : Hindra Liauw


















4:39 PM | 0 komentar | Read More

Pasek: Demokrat Itu Demokrasi Kekeluargaan!

Written By Unknown on Wednesday, October 16, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, membantah partainya menerapkan sistem dinasti politik. Menurutnya, yang diterapkan Demokrat adalah demokrasi kekeluargaan, bukan dinasti keluarga seperti yang ditudingkan banyak pihak sebagai Dinasti Cikeas.

"Kami memilih demokrasi Pancasila yang berazaskan kekeluargaan. Jangan dipahami sebagai demokrasi keluarga karena kekeluargaan dengan keluarga, maknanya beda sekali," ujar Pasek di Kompleks Parlemen, Rabu (16/10/2013).

Pasek menilai dinasti keluarga sama dengan nepotisme dan hal negatif lainnya. Sementara Partai Demokrat tidak menerapkan itu. Saat ditanyakan soal banyaknya keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang maju sebagai caleg, Pasek enggan berkomentar.

"Saya tidak komentar soal itu. Yang jelas saya menghindari nepotisme dengan maju sebagai caleg DPD, karena istri saya maju sebagai caleg dari Demokrat," ucapnya.

Pasek menilai wacana pembatasan kekuasaan dinasti sebenarnya sulit diterapkan dengan undang-undang termasuk dalam RUU Pilkada. Pasalnya, hak memilih dan dipilih dilindungi oleh UUD 1945 tanpa menyebutkan batasan tali kekeluargaan.

"Yang perlu diatur adalah sistemnya, jangan sampai jadi kartel keluarga. Salah satu solusinya bisa dilakukan dengan memberikan pilihan jika ada seorang anggota keluarga maju di suatu wilayah yang sama dengan anggota keluarga lainnya. Artinya, perlu diberikan pilihan siapa yang akan mundur tidak langsung melarang begitu saja," imbuh Pasek.




Editor : Hindra Liauw
















4:39 PM | 0 komentar | Read More

Lewat Twitter, Presiden SBY Ucapkan Selamat Idul Adha

Written By Unknown on Tuesday, October 15, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com
— Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1434 H kepada semua umat Muslim. Ucapan itu disampaikan Presiden melalui akun Twitter @SBYudhoyono, Selasa (15/10/2013).


"Mari kita tingkatkan keimanan, ketaqwaan, pengorbanan, serta pengabdian kita kepada negara tercinta," kata Presiden.


Presiden mengatakan, ada lima hal yang membuat seseorang sukses selain atas izin Tuhan Yang Mahakuasa. Pertama, memiliki idealisme tentang kehidupan yang baik. Kedua, harus memiliki cita-cita dan tujuan. Jika tanpa tujuan yang jelas, maka hanya sia-sia.


Ketiga, tambah Presiden, cita-cita dan tujuan itu harus diperjuangkan. Jalan keras dan berliku, katanya, akan mengantarkan mencapai cita-cita yang besar. Keempat, menjunjung nilai moral dan etika dalam perjuangan.


"Kelima, dalam perjuangan untuk mencapai cita-cita, kita harus siap dan mau berkorban. Pengorbanan sering sangat berat dan menyakitkan. Semoga perayaan hari raya kurban tahun ini memberikan semangat dan keteguhan kita untuk meraih cita-cita dan sukses dalam hidup di jalan Allah," kata Presiden.


Pagi tadi, Presiden didampingi Ny Ani Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono didampingi Ny Herawati Boediono melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta. Dalam khotbahnya, Prof Faried Wadjedy mengatakan, ada tiga hikmah yang tersirat dari peristiwa kurban Nabi Ibrahim.


Pertama, kata Faried, yakni tingginya rasa tanggung jawab dalam menunaikan tugasnya dengan mengabaikan egoisme individu. Nabi Ibrahim gigih menjalankan perintah Allah meskipun tidak sejalan dengan harapannya.


"Begitulah sejatinya kita menanamkan rasa tanggung jawab dalam keseharian sehingga berimplikasi positif terhadap bangsa dan negara. Egoisme pribadi dan kelompok harus ditepikan untuk kepentingan bersama," papar Faried.


Kedua, tambah dia, tingginya sikap optimistis Nabi Ibrahim ketika ia bersama istri dan anaknya meninggalkan Palestina yang subur menuju tanah tandus, Mekkah. Peristiwa itu, kata dia, mengisyaratkan keberanian mengambil risiko meninggalkan zona nyaman demi menghadapi tantangan. Hal itu salah satu cara yang harus ditempuh untuk meraih kemajuan.


Hikmah ketiga, kata dia, kemampuan bekerja sama dengan pihak lain. Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, kata dia, mencontohkan kerja sama yang apik pada saat mengutarakan maksudnya hendak mengorbankan putranya atas perintah Allah. Nabi Ismail, kata dia, lapang dada meski akhirnya yang disembelih seekor domba.


"Pengabdian untuk bangsa dan negara tidak dapat menihilkan peran kerja sama. Kita harus saling mendukung berdasarkan kapabilitas dan kapasitas masing-masing," pungkas Ketua Umum PP Darud Da'wah Wal Irsyad Abdurrahman Ambo Dalle itu.





Editor : Kistyarini


















4:39 PM | 0 komentar | Read More

Nasdem Pecat Calegnya yang Ketahuan \"Nyabu\"

Written By Unknown on Monday, October 14, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang calon anggota legislatif Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I berinisial ZJH diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dengan demikian, kesempatan Zachbidin untuk melenggang ke kursi parlemen di Senayan pupus sudah.

"Tidak ada toleransi maupun pembelaan apa pun terhadap kader apalagi seorang caleg, yang kedapatan menggunakan narkoba. Yang bersangkutan sudah saya pecat sesaat setelah tertangkap beberapa waktu lalu," kata Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Senin (14/10/2013).

Menurut Paloh, selama ini partainya telah melakukan seleksi dan penyaringan dengan ketat. Ia meminta agar persoalan tersebut diproses hukum.

"Saya berharap kasus ini dapat segera dituntaskan tanpa ada yang disembunyikan. Dan bagi (caleg) yang lain, marilah kita semua tanpa terkecuali, bersikap, bertindak, dan bergaul antarsesama di masyarakat tanpa membuat jatuh harga diri pribadi dan partai," katanya.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan urin ZJH dinyatakan positif mengandung narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulselbar.

Direktur Narkoba Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Azis Djamaluddin, Senin (14/10/2013), mengatakan, ZJH dijerat Pasal 112 dan 127 KHUP tentang Kepemilikan dan Kepenguasaan Narkoba. 

"Labfor menunjukkan hasil positif, tersangka dijerat Pasal 112 KUHP Ayat 1 maksimal 12 tahun dan Pasal 127 KUHP Ayat 1 bagian a ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti yang disita juga dinyatakan oleh Puslabfor adalah sabu dengan berat 0,0451 gram," kata Azis. 

ZJH tertangkap tangan di ruang kerjanya yang juga kediamanannya di Kompleks Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jalan Dr Sam Ratulangi, Selasa (8/10/2013) sore.  Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu masih utuh, dan satu sachet kosong sabu yang telah digunakan beserta satu alat isapnya.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


















4:39 PM | 0 komentar | Read More

Pemerintah Manfaatkan Penangkapan Akil untuk Preteli Wewenang MK?

Written By Unknown on Sunday, October 13, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai memanfaatkan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempreteli kewenangan MK menyelesaikan sengketa pilkada.

"Ada gelagat tidak baik dari pemerintah yang memanfaatkan, mendelegasi momentum ini untuk mengembalikan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Agung (MA)," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi di Jakarta, Minggu (13/10/2013).

Dia mengatakan, wacana pengembalian sengketa pilkada dari MK ke MA muncul bukan karena dipicu kasus tangkap tangan Akil Mochtar oleh KPK. Dikatakannya, wacana tersebut telah lama direncanakan dan dibahas pemerintah. Hanya, kata dia, penangkapan Akil menjadi celah bagi pemerintah untuk memperkuat wacana tersebut.

Veri menolak wacana pengembalian wewenang perselisihan hasil pilkada ke MA. Menurutnya, Sengketa harus tetap diselesaikan oleh MK. "Sepanjang penyelesaian sengketa di MA ada banyak persoalan. saat itu semua pihak menaruh harapan cukup besar kepada MK. Tanpa mengabaikkan kasus yang sekarang (dugaan korupsi oleh Ketua non-aktif MK Akil Mochtar), kami merekomendasikan kewenangan sengketa pilkada tetap berada di MK," kata Veri.

Dia menilai, penyelesaian sengketa tetap di MK penting untuk keberlanjutan penegakan hukum pemilu. Ia mengatakan, bolak-balik lembaga penyelesaian sengketa pilkada menyebabkan koreksi terhadap penataan peradilan pemilu tidak akan dapat dilakukan.




Editor : Hindra Liauw


















4:39 PM | 0 komentar | Read More

Terkait Laporan Mendagri, Nazaruddin Akan Diperiksa di Lapas

Written By Unknown on Saturday, October 12, 2013 | 4:39 PM






KOMPAS.com
- Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Nazaruddin yang juga telah menjadi terpidana suap Wisma Atlet akan diperiksa oleh polisi di Lapas Sukamiskin, tempatnya ditahan sekarang.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto, mengatakan, awalnya, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan pada Nazarudin yang saat ini ditahan di LP Sukamiskin, Bandung. Namun, dengan alasan memperlancar dan mempercepat tuntasnya kasus ini, penyidik kepolisian akan memeriksa Nazaruddin di Bandung.

Slamet menyatakan bahwa polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nazaruddin sekaligus surat untuk ke Kalapas Sukamiskin, Bandung. Surat tersebut adalah permohanan agar penyidik diberi kesempatan melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin di dalam Lapas.

"Kita akan periksa tersangka di dalam Lapas," katanya, Sabtu (12/10/2013).

Menurut Slamet, hal itu dilakukan agar penyelidikan kasus lebih efektif dan cepat tuntas. Pemeriksaan di dalam lapas, lanjutnya, akan dilakukan pihaknya dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan polisi menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menerima laporan Mendagri Gamawan Fauzi, pada Jumat (30/8/2013) lalu. Gamawan melaporkan Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Gamawan tak terima dengan pernyataan Nazaruddin kepada media massa, yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Nomor laporan polisi Gamawan atas Nazaruddin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 Agustus 2013.




Editor : Caroline Damanik


















4:39 PM | 0 komentar | Read More
Techie Blogger Techie Blogger