JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tidak akan dihapus.Menteri Koordinato Politik, Hukum, dan HAM Djoko Suyanto mengatakan, hanya saja mekanisme pelaksanaan atas PP itu yang akan diperbaiki."PP tetap dibelakukan untuk menjamin keadilan dan hak-hak napi tetap...
6:49 PM | 0
komentar | Read More