Rizal Mallarangeng: Andi Mallarangeng Tidak Bersalah

Written By Unknown on Thursday, October 17, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, menyatakan menghormati langkah KPK menahan tersangka skandal Hambalang, Andi Mallarangeng, Kamis (17/10/2013). Kendati demikian, Rizal menyatakan secara yakin bahwa Andi tidak bersalah.

Andi disangka melakukan penyalahgunaan wewenang terkait skandal Hambalang yang diduga merugikan negara sekitar Rp 463,6 miliar. "Penyalahgunaan wewenang ini adalah sebuah konsep, kalimat aktif. Bagaimana jika kekuasaan (Andi) disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya. Bagaimana KPK bisa membuktikan konsep ini," katanya.

Rizal mengatakan, tim kuasa hukum telah mempersiapkan sejumlah argumen yang dapat mematahkan sangkaan KPK. Rizal juga mengatakan, pihaknya akan melihat dasar dakwaan jaksa KPK ketika proses persidangan dimulai.

Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012. Hingga hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Namun pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menilai belum perlu untuk menahan Andi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keputusan penahanan merupakan penilaian penyidik secara obyektif maupun subyektif. Menurutnya, masih ada informasi baru yang perlu didalami sehingga pada pemeriksaan kedua yang berlangsung pekan lalu, KPK belum menahan Andi.

Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, Anas disangka KPK dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

Rizal Mallarangeng: Andi Mallarangeng Tidak Bersalah

Dengan url

https://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/10/rizal-mallarangeng-andi-mallarangeng.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rizal Mallarangeng: Andi Mallarangeng Tidak Bersalah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rizal Mallarangeng: Andi Mallarangeng Tidak Bersalah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger