Jakarta-Pihak Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan perempuan berinisial F dan sopir F berinisial DR sebagai tersangka perusak rumah Adiguna Sutowo yang terjadi akhir pekan lalu. Polisi tetap melanjutkan proses kasus ini meski Senin (28/10) pengusaha Adiguna Sutowo mengaku dialah yang merusak rumahnya sendiri.
Penetapan F dan DR sebagai tersangka diungkapkan Kombes Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya di kantornya, Rabu (30/10). "F sudah tersangka, bersama DR. Hal itu berdasarkan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya," ungkap Rikwanto.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum menjadwalkan akan memeriksa keduanya dalam waktu dekat. "Kami masih mencari dan menyelidiki keberadaan wanita yang berinsial F. Penetapan ini berdasarkan saksi-saksi di lapangan dan penyidikan yang dilakukan polisi," lanjut Rikwanto.
Dijelaskan Rikwanto, meski Adiguna Sutowo mengaku merusak rumahnya sendiri, namun polisi belum akan memanggil yang bersangkutan. "Belum ada rencana memanggil atau memeriksa AS. Kalau ada perkembangan baru perlu diperiksa," tutur Rikwanto.
Terkait itu pengacara Vika Dewayani, sebagai penghuni rumah yang dirusak tersangka, menyatakan kliennya akan tetap melanjutkan kasus ini meski ada pengakuan yang berbeda dari pihak Adiguna.
"Kami akan tetap lanjutkan, karena berdasarkan keterangan saksi yang merusak rumah klien saya itu adalah seorang wanita. Kronologisnya berdasarkan saksi DR yang jadi sopir F menunjukan rumah Klien kami," ujar Syarifuddin Noor, pengacara Vika.
"Ketika sampai di rumahnya, mereka bertukar tempat. Setelah bertukar tempat dan sopir keluar. Wanita itu memundurkan mobil dan menabrak pagar rumah Pak Adiguna. Setelah itu dia melindas pagar dan menabrak mobil Mercy B 171 VAS. Kemudian mobil itu menghantam Alphard. Lalu menabrak kembali sehingga mengenai mobil Lexus," terang Syarifuddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, kemarin.
Anda sedang membaca artikel tentang
F dan DR Jadi Tersangka Perusakan Rumah Adiguna Sutowo
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/10/f-dan-dr-jadi-tersangka-perusakan-rumah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
F dan DR Jadi Tersangka Perusakan Rumah Adiguna Sutowo
namun jangan lupa untuk meletakkan link
F dan DR Jadi Tersangka Perusakan Rumah Adiguna Sutowo
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment