KY: Komisi III Pernah Tolak Calon Hakim Setengah Malaikat

Written By Unknown on Saturday, September 21, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com
- Proses pemilihan hakim agung didesak diubah. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai tidak perlu lagi melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).


Pandangan itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan Ketua KY Eman Suparman saat diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9/2013).


Keduanya menyikapi pengakuan Komisioner KY Imam Anshori bahwa ada upaya penyuapan oleh salah satu anggota Komisi III DPR asal Fraksi Demokrat. Anshori mengaku ditawari uang Rp 200 juta untuk satu komisioner atau Rp 1,4 miliar untuk seluruh komisioner asalkan meloloskan salah satu calon hakim agung.


Marzuki dan Eman sepakat, Komisi III sebaiknya hanya menyetujui calon hakim agung usulan KY. Meski demikian, Komisi III tetap bisa menolak calon, namun harus dengan alasan yang jelas. Nantinya, KY kembali melakukan seleksi untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung.


"Tidak harus dicabut (kewenangan DPR) kalau tetap ingin penuhi kedaulatan rakyat. Kalau dibutuhkan tujuh hakim, KY sampaikan tujuh calon saja. DPR tinggal atas nama rakyat kami setuju atau nomor ini kami tidak setuju. Hindari rekrutmen dilakukan DPR," kata Marzuki.


Eman mengaku bahwa pihaknya kerap kesulitan memenuhi permintaan calon hakim agung lantaran komposisi yang mesti dikirimkan, yakni tiga banding satu sesuai undang-undang. Misalnya, jika MA membutuhkan tujuh hakim agung baru, maka KY harus menyerahkan 21 calon ke DPR. Nantinya, DPR memilih tujuh hakim setelah proses uji kepatutan dan kelayakan.

Menurut Eman, pihaknya hanya meloloskan calon terbaik setelah melewati proses seleksi yang panjang. Akibatnya, terkadang jumlahnya kurang. Akhirnya, Komisi III protes hingga menolak melakukan uji kepatutan dan kelayakan seperti yang terjadi tahun 2012 .


Masalah tak hanya itu. Ada pula calon hakim agung yang dianggap KY sangat berkualitas, namun tidak dipilih Komisi III. "Ada yang calon yang setengah malaikat tapi ternyata di DPR tidak lolos," kata Eman.


Peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, proses pemilihan hakim agung telah melenceng dari UUD 1945. Dalam Pasal 24 A (3) disebutkan, calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.





Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

KY: Komisi III Pernah Tolak Calon Hakim Setengah Malaikat

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/09/ky-komisi-iii-pernah-tolak-calon-hakim.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KY: Komisi III Pernah Tolak Calon Hakim Setengah Malaikat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KY: Komisi III Pernah Tolak Calon Hakim Setengah Malaikat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger