Polri Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Sprindik Anas

Written By Unknown on Friday, April 5, 2013 | 4:39 PM





Polri Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Sprindik Anas





Penulis : Dian Maharani | Jumat, 5 April 2013 | 16:29 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri belum menemukan dugaan pelanggaran pidana dari kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Untuk itu, kepolisian belum dapat mengusut kasus yang sempat dilaporkan mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto.


"Jadi kita belum melihat apakah ini berkaitan dengan adanya pelanggaran hukum pidana yang menjadi ranah dari kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).


Sebelumnya, Tri Dianto berulang kali mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus tersebut, baik sebelum maupun sesudah Komite Etik KPK mengumumkan hasil penyelidikan. Menurut Tri, Komite Etik belum mengungkap dalang pembocor draf sprindik yang beredar sebelum Anas resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Tri meminta kasus itu ditangani oleh kepolisian.


Komite Etik KPK sebelumnya juga memutuskan bahwa pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi. Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan fotokopi draf sprindik Anas. Hal ini merupakan keputusan Komite Etik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (3/4/2013).


Wiwin akhirnya dipecat sebagai sekretaris Abraham. Adapun Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya sehingga terjadi pembocoran dokumen sprindik tersebut. Menurut Komite Etik, Abraham tidak terlibat secara langsung dalam proses pembocoran sprindik.


Atas pelanggaran ini, Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Abraham. Komite Etik juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK.


Komite Etik dipimpin Anis Baswedan dan beranggotakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.






Editor :


Ana Shofiana Syatiri















Anda sedang membaca artikel tentang

Polri Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Sprindik Anas

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/04/polri-belum-temukan-unsur-pidana-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Sprindik Anas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Sprindik Anas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger