JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin, setelah proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjeratnya selesai. Hal ini terkait laporan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kasus dugaan pencemaran nama baik. Gamawan merasa tudingan Nazaruddin bahwa dirinya ikut menerima fee dalam proyek pengadaan e-KTP, adalah fitnah. Gamawan pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Nazaruddin ke polisi.
"Kami dahulukan kasus korupsinya dulu, menunggu proses selesai. Di sini juga harus dibuktikan juga, kami tuntaskan laporan di SPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013).
Untuk pemeriksaan tahap awal, kata Rikwanto, polisi akan memeriksa pelapor, barang bukti, saksi terkait maupun saksi ahli. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak kuasa hukum Nazaruddin.
"Pada saatnya akan koordinasi dengan KPK, apa bisa menyentuh yang bersangkutan, atau mendahulukan kasus korupsinya (selesai)," jelas Rikwanto.
Nazaruddin saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pencucian uang pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Panggil Nazar Setelah Kasus Korupsinya Selesai
Dengan url
https://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/08/polisi-panggil-nazar-setelah-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Panggil Nazar Setelah Kasus Korupsinya Selesai
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Panggil Nazar Setelah Kasus Korupsinya Selesai
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment