JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, KPK juga menetapkan dua pihak swasta berinisial A dan S sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan ketiganya sebagai tersangka diputuskan setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) yang melibatkan Rudi, A, dan S, serta dua satpam dan satu sopir secara intensif.
"Telah diputuskan, forum ekspose menyetujui untuk meningkatkan pemeriksaan jadi penyidikan dan mengkualifikasi tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Menurut Bambang, S diduga sebagai pihak pemberi suap sementara Rudi dan A diduga sebagai pihak penerima suap. KPK menjerat S dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Rudi dan A disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.
Sebelumnya KPK menangkap tangan Rudi, A, dan S. Penyidik meringkus Rudi di kediamannya bersama dengan A. Sedangkan S diamankan dari Apartemen Mediteriania, Jakarta. Dalam penangkapan di rumah Rudi, tim penyidik menyita uang 400.000 dollar AS beserta uang 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.
Sedangkan dari kediaman A, KPK menyita uang 200.000 dollar AS. Kini, ketiga tersangka masih berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Ketiganya akan ditahan.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Juga Tetapkan 2 Pihak Swasta sebagai Tersangka
Dengan url
https://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/08/kpk-juga-tetapkan-2-pihak-swasta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Juga Tetapkan 2 Pihak Swasta sebagai Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Juga Tetapkan 2 Pihak Swasta sebagai Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment