JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan pengganti Kapolri adalah seorang jenderal bintang tiga. UU Kepolisian hanya mengatur bahwa pengganti kapolri adalah seorang perwira tinggi polri.
"Syarat bintang tiga dalam UU (Undang-Undang) juga tidak ada. Di UU hanya disebutkan bahwa calon kapolri adalah perwira tinggi Polri," kata Neta dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (29/7/2013).
Menurut Neta, walaupun di dalam daftar nama yang diajukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terdapat sejumlah nama jenderal bintang dua dan bintang tiga, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Termasuk, lanjut Neta, jika Presiden memutuskan untuk menunjuk jenderal bintang dua untuk menjadi kapolri yang baru.
"Jadi tidak masalah jika ada beberapa bintang dua yang disebut-sebut sebagai calon kapolri, meski keputusan terakhir tetap ada di tangan presiden," tandas Neta.
Untuk diketahui, setidaknya terdapat sembilan nama calon kapolri yang diajukan oleh Kompolnas ke Presiden. Dari sembilan nama yang diajukan, enam orang diantaranya merupakan jenderal polisi bintang dua, dan sisanya adalah jendral polisi bintang tiga.
Berikut nama-nama calon Kapolri.
1. Kabareskrim Komjen Pol Sutarman
2. Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar
3. Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan
4. Kadiv Telematika Polri Irjen Tubagus Anis
5. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno
6. Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pudji Hartanto
7. Wakabreskrim Irjen Pol Anas Yusuf
8. Kadivkum Mabes Polri Irjen Pol Anton Setiadi
9. Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Badrodin Haiti
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
IPW: Pengganti Kapolri Tak Harus Bintang Tiga
Dengan url
https://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/07/ipw-pengganti-kapolri-tak-harus-bintang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
IPW: Pengganti Kapolri Tak Harus Bintang Tiga
namun jangan lupa untuk meletakkan link
IPW: Pengganti Kapolri Tak Harus Bintang Tiga
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment