JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo menghadirkan lima saksi yang meringankan atau saksi a de charge dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/7/2013). Kelima saksi tersebut merupakan anggota Polri dan pernah bertugas di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Semuanya berasal dari Korlantas Polri dan sekarang sudah ada yang tidak di Korlantas," ujar kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, Selasa.
Kelimanya ialah Pringadi Suparjan, Indra Darmawan, Heru Trisasono, Sussilo Wardono, dan Muhammad Sadrah Saripuddin.
Sidang hari ini akan mendengarkan keterangan para saksi tersebut. Seperti diketahui, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat. Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Aset Djoko yang dipersoalkan jaksa KPK tak hanya harta perolehan semasa Djoko menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri pada 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012. Nilai aset yang dimasukkan dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Selain aset semasa Djoko menjadi Kepala Korlantas, KPK juga memasukkan aset dari masa sebelum dan sesudah Djoko memangku jabatan itu. Batas awal aset yang disidik adalah perolehan mulai 2002. Selepas menjadi Kepala Korlantas Polri, Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Djoko Susilo Hadirkan 5 Saksi Meringankan
Dengan url
https://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/07/djoko-susilo-hadirkan-5-saksi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Djoko Susilo Hadirkan 5 Saksi Meringankan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Djoko Susilo Hadirkan 5 Saksi Meringankan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment