Jakarta - Kasus kecelakaan yang menimpa anak bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qadir Jaelani (AQJ) telah memasuki tuntutan. AQJ dituntut dengan dua tahun masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengetahui hal itu AQJ yakin dirinya tidak akan dipenjara.
Hal tersebut diungkapkan Lidya Wongsonegoro saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/6).
"Mendengar tuntutan JPU, AQJ optimistis tidak dipenjara. Karena kasus ini bukan kasus kejahatan, ini mananya kelalaian yang artinya gak disengaja," ungkap Lidya.
Dijelaskan pula oleh Lidya, pastinya faktor usia akan jadi pertimbangan khusus bagi majelis hakim untuk tidak menghukum berat AQJ.
"Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menjelaskan anak di bawah umur hukum bisa diversi, yakni tindakan mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana. Jadi kami optimistis hakim akan memutuskan sesuai dengan perundangan yang berlaku itu," lanjutnya.
Namun, Lidya sebagai kuasa hukum AQJ juga Ahmad Dhani dan Maia berharap agar hukuman yang nantinya diputuskan oleh hakim akan bisa melindungi AQJ yang notabene masih dikategorikan anak-anak.
"Semoga putusan hakim nanti mampu memberikan rasa keadilan. Dan kami berharap agar AQJ bisa dilindungi oleh UU peradilan anak," tutupnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dituntut Dua Tahun Percobaan, AQJ Yakin Tak Dipenjara
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2014/06/dituntut-dua-tahun-percobaan-aqj-yakin.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dituntut Dua Tahun Percobaan, AQJ Yakin Tak Dipenjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dituntut Dua Tahun Percobaan, AQJ Yakin Tak Dipenjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment