Presiden: Kasus di MK, Tragedi Keadilan

Written By Unknown on Saturday, October 5, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena setiap keputusannya sangat fundamental.

Ketika kasus korupsi menimpa institusi itu maka hal itu adalah sebuah tragedi keadilan bagi Indonesia. "Kita harus jujur banyak yang telah dilakukan MK. Oleh karena itu saya selaku kepala negara patut mengucapkan terima kasih. Namun, apa yang terjadi sangat mencoreng wibawa negara. Ini suatu tragedi politik dan tragedi penegakan hukum dan keadilan," ujar Presiden di kantor kepresidenan, Sabtu (5/10/2013).

Istilah itu diberikan, katanya, karena MK merupakan institusi yang memiliki kewenangan atau power sangat besar. MK berhak memutuskan perkara atas hal-hal yang sangat strategis dan fundamental.

SBY pun sampai mengutip peranan Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945. Dia mengaku dalam waktu 2 x 24 jam ini pascapenangkapan Ketua MK Akil Mochtar, banyak pesan yang diterima dari masyarakat. Banyak yang meminta Presiden untuk mengeluarkan dekrit pembubaran MK.

"Tentu Presiden RI tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk keluarkan dekrit untuk membekukan lembaga negara yang keberadaanya disahkan atau diatur UUD 45," ucap SBY.


Oleh karena itu, SBY berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah cepat dalam upaya pemberantasan korupsi di tubuh MK. Di dalam pertemuan dengan enam lembaga negara hari ini, SBY menuturkan perlunya diaktifkan kembali fungsi pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial.

Kasus pilkada

Akil "menginap" di KPK sejak tertangkap tangan pada Rabu (2/10/2013) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten. Akil ditangkap di kediamannya bersama dengan Chairun Nisa dan Cornelis.

Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Chairun Nisa dan Cornelis kepada Akil terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas.

Untuk kasus Pilkada Gunung Mas, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, KPK menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.

Kemudian, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang. Untuk kasus ini, dia dan advokat Susi Tur Andayani diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana.

Adapun Tubagus diketahui sebagai adik Gubernur Banten Ratu Atut, yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KPK juga menetapkan Tubagus dan Susi sebagai tersangka dalam kasus ini.




Editor : Kistyarini


















Anda sedang membaca artikel tentang

Presiden: Kasus di MK, Tragedi Keadilan

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/10/presiden-kasus-di-mk-tragedi-keadilan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Presiden: Kasus di MK, Tragedi Keadilan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Presiden: Kasus di MK, Tragedi Keadilan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger