DPR Endapkan RUU Pilpres Dalam Prolegnas

Written By Unknown on Thursday, October 24, 2013 | 4:39 PM






JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Raripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak dicabut dalam program legislasi nasional (prolegnas). Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR sepakat mengendapkan RUU tersebut dalam prolegnas.

Anggota Badan Legislasi DPR, Nurul Arifin mengatakan, keputusan ini diambil lantaran DPR tidak memiliki waktu yang cukup untuk membahasnya kembali. "Tetap di prolegnas tapi tidak cukup (waktu) kalau itu (RUU Pilpres) dibahas. Makanya kita sepakat dalam lobi tadi di paripurna tidak dicabut," kata Nurul di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Sebelum diputuskan di paripurna, Baleg DPR telah lebih dulu menyatakan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilpres dihentikan. Alasannya, pasal terkait presidential treshold (PT) masih belum menemukan titik temu. Padahal, pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun.

Di dalam rapat pleno Baleg DPR yang digelar sebanyak ketujuh kali itu, sembilan fraksi masih bersikeras pada pendiriannya masing-masing. Lima fraksi menolak adanya revisi, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendukung adanya revisi dan perubahan dalam PT.

Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono menuturkan, penghentian pembahasan revisi UU Pilpres berarti seluruh pasal yang sempat dibahas tidak berlaku lagi. Pemilu 2013 tetap menggunakan Undang-Undang Pilpres yang sudah ada.

Jika ada aturan tambahan yang diperlukan untuk menyesuaikan UU Partai Politik dan UU Pemilu yang sudah direvisi terlebih dulu, kata Mulyono, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu bisa mengaturnya dalam peraturan KPU.




Editor : Hindra Liauw


















Anda sedang membaca artikel tentang

DPR Endapkan RUU Pilpres Dalam Prolegnas

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/10/dpr-endapkan-ruu-pilpres-dalam-prolegnas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPR Endapkan RUU Pilpres Dalam Prolegnas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPR Endapkan RUU Pilpres Dalam Prolegnas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger