JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan peraturan daerah (perda) mengenai kawasan dilarang merokok tengah dalam proses pembahasan. "Kita lagi siapin Perda-nya, lagi dibahas," kata Basuki di Balikota DKI Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Sementara usulan mengenai kenaikan pajak rokok di atas 10 persen tidak dapat dilakukan lantaran sudah dipagari oleh undang-undang yang mengatur pajak rokok tak lebih dari jumlah tersebut.
Basuki mengakui Pemprov DKI Jakarta terbentur undang-undang untuk menaikan pajak rokok di atas 10 persen. Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Bab I Pasal 29 disebutkan bahwa tarif pajak rokok ditetapkan sebesar sepuluh persen dari cukai rokok. Sehingga, lanjut Basuki, pembuatan perdanya pun tentu tidak bisa memuat atau berisikan tentang kenaikan pajak.
"Kita kebentur undang-undangnya. Enggak boleh (naik)," ujar Basuki.
Terkait dengan pembentukan perda ini, Basuki mengatakan pihak dari sebuah perusahaan rokok sudah mendatangi Balaikota dan bertemu dengan dirinya. Mereka datang untuk meminta penjelasan mengenai ketentuan perda tersebut.
"Jadi tadi dari orang dari Sampoerna datang. Nanya sejauh mana perda yang seperti itu. Mereka ingin taat aturan, mereka ingin lakukan dulu sebelum perda ini keluar. Kita bilang ya mengacu pada undang-undang saja," jelas Basuki.
Editor : Eko Hendrawan Sofyan
Anda sedang membaca artikel tentang
Basuki: Usulan Kenaikan Pajak Rokok Terbentur Undang-undang
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/10/basuki-usulan-kenaikan-pajak-rokok.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Basuki: Usulan Kenaikan Pajak Rokok Terbentur Undang-undang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Basuki: Usulan Kenaikan Pajak Rokok Terbentur Undang-undang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment