JAKARTA, KOMPAS.com —Penahanan dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena kesalahan administrasi. Ada pengerjaan proyek yang seharusnya selesai pada 12 Desember 2012. Namun, proyek tersebut belum selesai sampai tenggat waktu yang ditentukan. Sementara itu, kuasa pengguna anggaran tidak sempat memasukkan ke laporan keuangan pada akhir tahun.
"Kesalahan itu yang sebenarnya terjadi. Kontraktor yang terlambat mengerjakan proyek telah membayar denda. Sementara sisa anggaran yang tidak terpakai sudah dikembalikan ke kas pemerintah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andi Baso, Selasa (17/9/2013) di Jakarta.
Menurut Andi, tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun, ia membenarkan bahwa pengerjaan proyek terlambat sampai batas akhir waktu. "Jika kesalahan administrasi ini harus masuk ke proses pengadilan, kami siap. Saya mendukung agar proses menjadi terbuka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua pejabat Dinas Perindustrian dan Energi DKI ditahan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Keduanya ditahan karena diduga terlibat korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar.
Menurut laporan keduanya kepada kejaksaan, proyek itu telah selesai dikerjakan. Sementara itu, data yang dihimpun penyidik kejaksaan, di Pulau Tidung dan Pulau Kelapa tidak ada pengerjaan proyek. Adapun di pulau lain komponen generator tidak dipasang hingga sebagian tidak dapat berfungsi.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
Penahanan Dua Pejabat DKI karena Kesalahan Administrasi
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/09/penahanan-dua-pejabat-dki-karena.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penahanan Dua Pejabat DKI karena Kesalahan Administrasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penahanan Dua Pejabat DKI karena Kesalahan Administrasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment