Kompolnas: Vanny Tidak Bisa Disebut \"Whistle Blower\"

Written By Unknown on Monday, September 23, 2013 | 4:24 PM




Vanny Rossyane (tengah), mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan menggelar konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa 2 paket sabu, alat hisap, dan 2 handphone. | WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA









JAKARTA, KOMPAS.com - M Nasser, Komisioner Kompolnas, menilai Vanny Rossyane tidak bisa dikatakan sebagai whistle blower. Tertangkapnya Vanny karena kasus sabu dan pengungkapan kelakuan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman di LP Cipinang, dianggap hal berbeda.

"Informasi Vanny adalah sebuah hal yang lain, dan itu adalah sebuah kejadian yang sampai saat ini belum diproses hukum. Karena tidak diproses secara hukum, tidak ada pro yustisia di sana, maka penangkapan Vanny agak sukar untuk dikaitkan sebagai whistle blower," kata M Nasser, Komisioner Kompolnas, di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).

Mengenai rehabilitasi, Nasser menegaskan bahwa itu bukan wewenang penyidik. Namun, berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 35, hal tersebut adalah hak hakim ketika di pengadilan.

Selain itu, Komisioner Kompolnas lainnya, Hamidah Abdurrahman, berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada Vanny. Sebab, kata dia, kasus Vanny itu tergolong kecil dengan barang bukti yang juga kecil.

"Justru kita berharap penyidik harus mengungkap jaringan yang ada dan kasus-kasus yang lain terkait narkotika. Jangan hanya berhenti pada Vanny," kata Hamidah.

Hamidah menjelaskan, pada intinya setiap orang berhak mendapatkan rehabilitasi. Namun, proses hukum harus tetap berjalan selama proses rehabilitasi tersebut.

Vanny ditangkap pada Senin (16/9/2013) di sebuah kamar di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Petugas menemukan dua paket narkoba dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.




Editor : Ana Shofiana Syatiri
















Anda sedang membaca artikel tentang

Kompolnas: Vanny Tidak Bisa Disebut \"Whistle Blower\"

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/09/kompolnas-vanny-tidak-bisa-disebut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kompolnas: Vanny Tidak Bisa Disebut \"Whistle Blower\"

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kompolnas: Vanny Tidak Bisa Disebut \"Whistle Blower\"

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger