Kesal Dituding Cari Popularitas, Rachmawati Polisikan Hanung

Written By Unknown on Monday, September 23, 2013 | 4:47 PM


Jakarta - Kisruh antara Rachmawati Soekarno Putri dengan Hanung Bramantyo terkait pembuatan film "Soekarno Indonesia Merdeka" kian panjang. Kesal dituding mencari popularitas, pihak Rachmawati melaporkan sang sutradara ke polisi.


Kuasa Hukum Rachmawati, Ramdan Alamsyah, menyampaikan tujuan kedatangannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Hanung terhadap kliennya.


"Jadi hari ini, kami melaporkan saudara Hanung Bramatyo yang kita duga telah melakukan pencemaran nama baik.
Jadi buat laporan, terkait ucapan Hanung di media yang menyatakan bu Rachma mencari popularitas," ujar Ramdan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/9).


Dikatakan Ramdan, Rachmawati dituding mencari popularitas di balik kekisruhan pembuatan film sang Proklamator itu.


"Jadi, kisruh film Soekarno sengaja dibuat (Rachmawati) untuk mencari popularitas. Ibu seolah-olah mencari popularitas, buat apa? Ibu Rachma bisa dikatakan 'macan podium'. Artinya, telah dikenal. Itu sudah melekat sejak lama, mungkin sebelum Hanung lahir," ungkapnya.


Ia melanjutkan, sebenarnya kliennya tidak berniat melaporkan asalkan Hanung mau membuat permintaan maaf secara tertulis, terkait pernyataannya di media. Namun, tak ada itikad baik dari Hanung.


"Awalnya, saat kami datangi pihak Multivision kami sudah menyampaikan secara lisan agar mencabut pernyataan di media. Itu sudah kami sampaikan ke Kuasa Hukum Multivision, David Abraham. Namun, pak David menyatakan itu bukan tanggungjawab Mulvision, tapi tanggungjawab pribadi (Hanung)," jelasnya.


Ramdan mengaku, hingga saat ini tak bisa berkomunikasi dengan Hanung.


"Sampai saat ini, kami tak bisa berkomunikasi. Sehingga, kami melihat tidak ada itikad baik dari Hanung. Sebenarnya, sejak awal kami tidak mau melaporkan. Namun tak ada niat baik darinya. Hanung merasa hebat, merasa super power," bilangnya.


Ramdan menyampaikan, pihaknya telah melaporkan Hanung terkait pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/3315/IX/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 23 September 2013.
Hanung terancam Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Pelapornya atas nama Muannas Alaidid, selaku tim kuasa hukum Rachmawati.


"Ibu Rachma tak bisa datang dan meminta kami untuk mewakilinya membuat laporan polisi. Beliau saat ini sedang menjalani tugas kepartaian, di Medan. Tadi, kami juga membawa bukti-bukti artikel berita dan rekaman televisi," katanya.


Menyoal apakah jika Hanung membuat permintaan maaf, laporannya akan dicabut, Ramdan mengaku tak bisa memastikannya.


"Saya akan coba komunikasi dengan klien, ketika ada permintaan maaf apakah akan cabut laporan atau tidak," imbuhnya.


Ramdan menjelaskan, Soekarno benar adalah milik pubik, bahkan dunia. Pihaknya pun tak pernah melarang siapapun membuat film tentang Soekarno. Namun, dalam kasus ini sebelumnya sudah ada kontrak kerjasama antara kedua belah pihak dan ada yang dilanggar.


"Seolah-olah kami dihilangkan haknya. Padahal, secara hukum ada hak-hak dari pihak bu Rachmawati," tandasnya.



Anda sedang membaca artikel tentang

Kesal Dituding Cari Popularitas, Rachmawati Polisikan Hanung

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/09/kesal-dituding-cari-popularitas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kesal Dituding Cari Popularitas, Rachmawati Polisikan Hanung

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kesal Dituding Cari Popularitas, Rachmawati Polisikan Hanung

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger