JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum KPK berencana memutar rekaman pembicaraan artis Ayu Azhari dengan terdakwa Ahmad Fathanah dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/9/2013). Namun hal ini batal dilakukan karena hakim tidak mengizinkan.
"Izin Yang Mulia, putar rekaman pembicaraan Ayu dan terdakwa (Fathanah)," ujar Jaksa Guntur Ferry.
Izin memutar rekaman itu dikatakan Guntur setelah Ayu mengaku tidak ada hubungan asmara dengan Fathanah. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menilai pertanyaan jaksa di luar konteks kasus atau lebih mengarah pada hubungan pribadi.
Jaksa Muhibudin pun langsung menimpalinya. Menurutnya, rekaman itu dapat menjadi bukti pemberian uang dari Fathanah pada Ayu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. "Yang Mulia, ini berkaitan dengan pemberian uang. Kami tidak bermaksud membuat persidangan di luar konteks dengan membuka hubungan pribadi," kata Muhibuddin.
Pertanyaan jaksa mengenai hubungan asmara sempat diprotes kuasa hukum terdakwa. Ketua Majelis Hakim kemudian meminta Ayu kembali menjelaskan hubungannya dengan Fathanah. "Hubungan asmara tidak, Pak. Tapi kalau artis biasa mem-follow up pekerjaan dengan bahasa merayu-rayu, itu penilaian seperti mata saya sayu," jawab wanita bernama lengkap Khadijah Azhari itu.
Mengetahui Jaksa ingin memutar rekaman pembicaraannya dengan Fathanah, Ayu langsung menjelaskan panjang lebar. "Tapi kalau suara mendesah mungkin suara saya pelan karena perempuan. Mungkin kalau artis panggilan sayang, abang, hal yang sudah terbiasa," lanjut Ayu.
Dengan penjelasan Ayu itu, hakim menilai rekaman yang akan diputar Jaksa hanya pembicaraan pribadi yang tidak perlu diumbar ke publik. "Dengan pemahaman seperti ini kami rasa Jaksa tidak perlu memutarkan," ujar Nawawi.
Ayu Azhari diminta bersaksi karena disebut menerima sejumlah uang dari Fathanah di antaranya 800 dollar AS dan 1.000 dollar AS pada November 2012. Fathanah juga pernah memberikan uang kepada Ayu sebagai uang muka untuk manggung dalam acara terkait Partai Keadilan Sejahtera. Ayu selalu menjelaskan bahwa uang yang diterimanya dari Fathanah merupakan honor kerja.
Sementara Jaksa meminta keterangan Ayu untuk membuktikan dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Tak Izinkan Jaksa Putar Rekaman Ayu Azhari-Fathanah
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/09/hakim-tak-izinkan-jaksa-putar-rekaman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Tak Izinkan Jaksa Putar Rekaman Ayu Azhari-Fathanah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Tak Izinkan Jaksa Putar Rekaman Ayu Azhari-Fathanah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment