Bela Kawannya, Pengamen Kebayoran Lama Unjuk Rasa di PN Jaksel

Written By Unknown on Thursday, September 19, 2013 | 4:24 PM





JAKARTA,KOMPAS.com - Sekitar 30 pengamen asal Kebayoran Lama berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013) siang. Mereka menuntut pembebasan enam rekan mereka. Enam pengamen itu didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Diki Maulana, yang ditemukan tewas di bawah flyover Cipulir pada akhir Juni lalu.


"Kami minta teman kami dibebaskan. Mereka tidak bersalah, kami hanya menolong, kok teman kami malah yang ditangkap,"ujar Isep (16) saat berunjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).


Ia mengatakan, pada 30 Juni 2013 kira-kira pukul 09.00, beberapa pengamen menemukan seorang pria bermandi darah di pelipis kanan, leher dan perut terdapat luka tusuk, dan jari-jarinya hampir putus. Pria tersebut meminta air minum dan menceritakan identitasnya.


Pengamen memberikan minum dan mencoba memberi makan dengan mi pangsit, tetapi beberapa menit kemudian korban tewas. Sebelum meninggal, korban menuturkan telah ditodong dan motornya dirampas. Beberapa pengamen mencari pertolongan ke satpam terdekat, lalu satpam melaporkan kejadian ke polisi.


"Kemudian polisi yang datang memanggil Andro dan Ucok sebagai saksi, tapi malah mereka dijadiin terdakwa," ujar Oki (20), teman terdakwa.


Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menganggap polisi salah tangkap. "LBH Jakarta telah menelusuri bahwa pada jam 24.00 malam, korban menurut keterangan ibunya bawa motor keluar rumah. Tapi, saat para pengamen menemukan korban, motor tidak ada," ujar Johanes Gee, pengacara publik dari LBH Jakarta.


Hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan kepada kedua orang terdakwa yakni Andro Supriyatno (18) dan Nurdin Priyanto (23). Persidangan juga digelar untuk 4 terdakwa lain yang berusia di bawah umur, yang diduga juga melakukan pembunuhan atau pengeroyokan.


Menurut keterangan LBH Jakarta dan para pengamen, terdakwa terindikasi dipukuli, diinjak-injak dan disetrum oleh tim penyidik agar mengaku melakukan tindakan pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 170 KUHP. Tim LBH Jakarta melakukan pembelaan terhadap terdakwa.





Editor : Laksono Hari Wiwoho
















Anda sedang membaca artikel tentang

Bela Kawannya, Pengamen Kebayoran Lama Unjuk Rasa di PN Jaksel

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/09/bela-kawannya-pengamen-kebayoran-lama.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bela Kawannya, Pengamen Kebayoran Lama Unjuk Rasa di PN Jaksel

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bela Kawannya, Pengamen Kebayoran Lama Unjuk Rasa di PN Jaksel

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger