JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, persoalan minuman keras (miras) ilegal di Ibu Kota melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kasus-kasus yang berkaitan dengan miras ilegal, lanjut Basuki, menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Satpol PP itu nanti yang urusin," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Peraturan soal miras ilegal diatur pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 46, yang berbunyi: "Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 46 itu, tertulis: "Yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A (kadar ethanol kurang dari 5% (lima persen), golongan B (kadar ethanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan golongan C (kadar ethanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen)."
Pelanggaran terhadap pasal 46 itu,"dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling, lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)."
Hal tersebut berkaitan dengan kasus sejumlah pemuda yang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan pada Minggu (18/8/2013), buatan seorang pedagang jamu bernama Rendy. Miras tersebut merupakan oplosan dari alkohol berkadar 96 persen, air (diberi nama ginseng), yang bisa ditambah susu, beras kencur, dan atau anggur.
Polisi menetapkan Rendy sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Metro Jakarta Pusat terhitung mulai hari Rabu (21/8/2013). Rendy dijerat dengan Pasal 146 ayat 2 Jo Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) subsider Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Editor : Tjatur Wiharyo
Anda sedang membaca artikel tentang
Basuki: Minuman Keras Ilegal Diurus Satpol PP
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/08/basuki-minuman-keras-ilegal-diurus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Basuki: Minuman Keras Ilegal Diurus Satpol PP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Basuki: Minuman Keras Ilegal Diurus Satpol PP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment