Uang Ilegal
MA Harus Atur Cara Pemblokiran Dana Terorisme
Penulis : Ferry Santoso | Kamis, 2 Mei 2013 | 15:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung perlu membuat aturan teknis terkait tata cara pemblokiran dana yang diduga merupakan dana untuk pembiayaan terorisme.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan untuk memblokir dana terorisme memiliki ketentuan teknis untuk menetapkan pemblokiran.
Hal itu disampaikan Hakim Agung Mahkamah Agung Syarifuddin dalam seminar terkait implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, di Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Menurut Syarifuddin, dalam UU No 9/2013 diatur masalah pemblokiran dana langsung atau tidak langsung yang patut dicurigai digunakan untuk tindak pidana terorisme.
Pemblokiran dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Teknisnya bagaimana? Perlu peraturan MA," kata Syarifuddin. Peraturan itu perlu mengatur bagaimana cara penetapan pemblokiran.
Tata cara itu penting diperhatikan karena dana menyangkut dengan hak milik seseorang.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
MA Harus Atur Cara Pemblokiran Dana Terorisme
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/05/ma-harus-atur-cara-pemblokiran-dana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MA Harus Atur Cara Pemblokiran Dana Terorisme
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MA Harus Atur Cara Pemblokiran Dana Terorisme
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment