JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat menilai larangan untuk memfotokopi e-KTP sangat terlambat. Seharusnya sosialisasi tersebut sudah diberikan sebelum e-KTP diproses perekaman datanya.
"Kenapa baru sekarang disosialisasikan? Harusnya kan sebelum e-KTP diproses kita sudah diberitahukan biar kita bisa melakukan sosialisasi dari awal," kata Ahmad Fauzi, Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, di kantornya, Rabu (8/5/2013).
Fauzi mengaku sudah mengetahui informasi dari pemerintah pusat mengenai larangan memfotokopi e-KTP. Tetapi informasi tersebut baru diedarkan oleh Mendagri, padahal sebetulnya fotokopi KTP sangat dibutuhkan untuk proses administrasi.
Untuk itu, kata Fauzi, pihaknya akan berupaya mensosialisasikan larangan dari Mendagri tersebut. Kemungkinan langkah yang akan dilakukan dengan memanggil ketua RW, ketua RT, atau tokoh masyarakat dengan harapan mereka bisa mendistribusikan informasi tersebut kepada warganya. Mengenai subjek yang akan disosialisikan meliputi larangan men-staples e-KTP, memfotokopi lebih dari satu, serta men-scan e-KTP karena akan menyebabkan chip yang tertanam di dalam e-KTP menjadi rusak.
Menurut Fauzi, kalaupun nantinya masyarakat harus melampirkan fotokopi e-KTP, pemerintah berharap hanya dilakukan satu kali. Sedangkan jika ingin memperbanyak fotokopian tersebut bisa menggunakan lembar fotokopian yang sudah digandakan.
Mengenai jumlah e-KTP saat ini, Fauzi mengungkapkan, penduduk di Jakarta Barat sudah melakukan rekam data sebanyak 87 persen. Dari jumlah 87 persen tersebut, sudah 96 persen e-KTP yang telah didistribusikan kepada masyarakat.
Adapun penduduk yang tidak terjangkau dalam perekaman data ini, pihaknya sudah melakukan beberapa program. Di antaranya, setiap Sabtu, Sudin Dukcapil melakukan program jemput bola dengan mendatangi rumah-rumah warga korban banjir dan korban kebakaran.
"Mereka kan banyak yang surat-suratnya hangus terbakar atau hanyut saat banjir, makanya kita lakukan program jemput bola seperti ini," kata Fauzi.
Cara lain untuk menjemput bola perekaman data e-KTP ini, katanya, dengan menggunakan mobil e-KTP keliling untuk menjangkau para pelajar di sekolah-sekolah. Dengan begitu, mereka bisa melakukan perekaman data di sekolah masing-masing.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Edaran Larangan Fotokopi e-KTP Dinilai Terlambat
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/05/edaran-larangan-fotokopi-e-ktp-dinilai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Edaran Larangan Fotokopi e-KTP Dinilai Terlambat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Edaran Larangan Fotokopi e-KTP Dinilai Terlambat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment