Hartati Murdaya Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
Penulis : Icha Rastika | Senin, 29 April 2013 | 16:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo, terpidana kasus suap pengurusan lahan di Buol, dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013). Pemindahan ini berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Hartati dipindahkan ke Pondok Bambu, pemindahannya hari ini. Dipindahkan karena ada penetapan majelis hakim pengadilan tinggi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin siang.
KPK tengah mengajukan upaya banding ke PT DKI Jakarta atas vonis dua tahun delapan bulan penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Menurut Johan, hingga kini upaya banding yang diajukan KPK atas vonis Hartati ini belum diputus. “Tapi Pengadilan Tinggi memerintahkan penahanannya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu,” ujar Johan. Penetapan mengenai pemindahan Hartati ini diputuskan hakim PT DKI Jakarta pada 17 April 2013.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Hartati. Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan izin perkebunan.
KPK mengajukan banding karena menganggap putusan PN Tipikor itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yang meminta Hartati dihukum lima tahun penjara
Anda sedang membaca artikel tentang
Hartati Murdaya Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/04/hartati-murdaya-dipindahkan-ke-rutan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hartati Murdaya Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hartati Murdaya Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment