Novel: Penyadapan Penting Dalam Ungkap Kasus Korupsi
Penulis : Dani Prabowo | Selasa, 26 Maret 2013 | 15:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan, proses penyadapan merupakan salah satu upaya penting dalam mengungkap sebuah perkara tindak pidana korupsi. Untuk itu seorang penyidik KPK harus memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Korupsi itu merupakan sebuah kejahatan sistematis sehingga perlu dilakukan upaya penyadapan untuk mengungkapkannya," kata Novel dalam diskusi bertema peningkatan kapasitas media dalam pemberantasan korupsi di Gedung KPK, Selasa (26/3/2013).
Novel mengatakan, kejahatan tindak pidana korupsi selalu dilaksanakan secara rapi oleh para pelakunya. Biasanya, para pelaku telah mempersiapkan segala skenario yang akan terjadi jika sewaktu-waktu tindakan yang mereka lakukan telah tercium oleh aparat berwajib.
"Karena sedemikian rapinya, maka upaya penyadapan menjadi penting," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Novel, tidak seluruh kasus korupsi memerlukan tindakan penyadapan untuk mengumpulkan alat bukti pada saat penyidikan. Upaya penyadapan hanya dilakukan jika memang tindakan itu dirasa perlu untuk dilakukan oleh penyidik.
Selain UU 30 tentang KPK, Novel mengatakan, wewenang penyidik dalam mengungkapkan kasus korupsi juga diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam pasal itu diatur bagaimana seorang penyidik melakukan segala upaya untuk mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Novel: Penyadapan Penting Dalam Ungkap Kasus Korupsi
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/03/novel-penyadapan-penting-dalam-ungkap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Novel: Penyadapan Penting Dalam Ungkap Kasus Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Novel: Penyadapan Penting Dalam Ungkap Kasus Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment