KPK Sita Tempat Peristirahatan Milik Djoko di Subang

Written By Unknown on Monday, March 18, 2013 | 4:39 PM



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Kali ini, aset yang disita KPK berupa tanah dan bangunan di suatu lokasi peristirahatan di Kawasan Subang, Jawa Barat.



“(Luas lahan peristirahatan itu) sekitar 20-25 hektar, tanah dan bangunan di lokasi peristirahatan, belum bisa dipastikan vila atau bukan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (18/3/2013). Mengenai nilai aset di Subang ini, Johan mengatakan harus mengeceknya terlebih dahulu kepada penyidik KPK.


Sejauh ini KPK telah menyita lebih dari 33 aset Djoko yang nilai totalnya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Johan mengatakan, penyitaan ini dilakukan semata-mata agar tidak terjadi perpindahan aset selama proses penyidikan di KPK.  “Disita itu bukan dirampas ya, tapi dengan maksud jangan diperjualbelikan dulu sampai nanti ada keputusan hakim apakah DS (Djoko Susilo) ini bersalah atau tidak. Kalau hakim putuskan sebaliknya, tentu akan dikembalikan,” ujar Johan.


Johan juga menegaskan, bukan hanya Djoko yang hartanya disita KPK. Penyitaan aset juga dilakukan KPK terhadap tersangka lainnya, seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Beberapa waktu lalu, KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.


Selain melakukan penyitaan, KPK juga memblokir sejumlah rekening Djoko. Lagi-lagi, Johan mengatakan bukan hanya Djoko yang rekeningnya diblokir. “Rekening tersangka AM (Andi Mallarangeng) juga diblokir ya, tidak benar bahwa pemblokiran hanya dilakukan pada DS (Djoko Susilo),” tegas dia.


Sebelumnya KPK menyita rumah dan tanah milik Djoko di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali serta sebidang Tanah di Tabanan Desa Sudimara, Bali, seluas sekitar 7.000 meter. KPK juga telah menyita enam bus pariwisata berukuran besar milik Djoko. Selain itu, KPK menyita sejumlah aset Djoko lainnya, yakni 26 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan empat mobil.


Johan menambahkan, KPK belum berhenti menelusuri aset Djoko. Diduga, aset jenderal bintang dua ini mencapai lebih dari Rp 100 miliar. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.


Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Djoko dengan Pasal TPPU. Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri






Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Sita Tempat Peristirahatan Milik Djoko di Subang

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/03/kpk-sita-tempat-peristirahatan-milik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Sita Tempat Peristirahatan Milik Djoko di Subang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Sita Tempat Peristirahatan Milik Djoko di Subang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger