JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus mengkaji pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Termasuk kaitannya dengan kasus korupsi Proyek Hambalang. Mereka berencana memanggil Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta keterangan terkait hal itu.
"Sebab itu kami akan panggil BPK. Karena BPK yang memberikan laporan seperti yang selama ini dikatakan Agus Marto tidak diberi hak jawab atas hasil audit BPK itu," kata anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra, Sadar Subagyo, di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3/2013). Komisi XI DPR akan menanyakan apakah BPK sudah memberikan ruang pada Agus Marto untuk menanggapi audit tersebut.
Dalam audit investigatif tahap I BPK terhadap proyek olahraga Hambalang disebutkan Agus Marto lalai karena menyetujui anggaran proyek, meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Kontrak tahun jamak ini pun diindikasikan BPK telah merugikan negara Rp 243,66 miliar. Sadar mengatakan klarifikasi ini penting untuk mendapatkan kebenaran material dari hasil laporan BPK terkait dugaan keterlibatan Agus Marto.
Untuk persoalan yang sama, tambah Sadar, DPR juga akan memanggil KPK untuk mengetahui perkembangan penyidikan. "Kami akan minta masukan KPK soal ini. Karena seperti kita tahu bersama dia (Agus Marto,red) pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus Hambalang," ujar dia.
Bila memang ada indikasi keterlibatan Agus Marto, Sadar mengatakan bakal menolak pencalonan Menteri Keuangan itu menjadi Gubernur Bank Indonesia. "Kalau benar terkait, kami akan hajar. Itu saya. Saya fair dalam hal ini. Begitu juga bila ternyata sebaliknya, ya kami minta juga ada memperbaiki nama baik yang bersangkutan," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selasa (5/3/2013) Komisi XI DPR secara aklamasi menerima Agus Marto sebagai calon Gubernur BI. Meski demikian, Komisi XI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertimbangkan calon lain sebagai alternatif.
Usai pertemuan tertutup, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis menyatakan, dalam waktu dekat DPR akan mengirim surat ke Presiden untuk mempertimbangkan nama lain sebagai alternatif. Namun permintaan tambahan calon tersebut sifatnya imbauan."Kalau presiden mau memberikan tambahan calon selain Agus, maka itu harus disampaikan sebelum 25 Maret. Kalau tidak ada tambahan calon, ya berarti komisi hanya akan memproses Agus saja," kata Emir.
Uji kepatutan dan kelayakan akan digelar 25 Maret. Sehari setelahnya, Komisi XI DPR akan menentukan pilihan. Sebelumnya, pada 15-17 Maret, Komisi XI akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya adalah PPATK, BIN, BPK, dan sejumlah asosiasi terkait seperti Perbanas. "Ada juga usulan BPK dan KPK," kata Emir. (Srihandriatmo Malau | Johnson Simanjuntak)
Editor :
Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
Komisi XI DPR Dalami Dugaan Keterlibatan Agus Marto di Kasus Hambalang
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/03/komisi-xi-dpr-dalami-dugaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komisi XI DPR Dalami Dugaan Keterlibatan Agus Marto di Kasus Hambalang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komisi XI DPR Dalami Dugaan Keterlibatan Agus Marto di Kasus Hambalang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment