ICW Desak RUU Perampasan Aset Disahkan

Written By Unknown on Tuesday, March 5, 2013 | 4:39 PM




Kejahatan Korupsi


ICW Desak RUU Perampasan Aset Disahkan





Penulis : Dian Maharani | Selasa, 5 Maret 2013 | 16:12 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera membahas sekaligus mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset. Hal itu dilakukan sebagai upaya memiskinkan koruptor untuk memberikan efek jera.


"Adanya pembiaran pelaku kejahatan tetap menguasai hasil kejahatan memberikan peluang kepada koruptor menikmati hasil kejahatan bahkan memperluasnya," ujar Emerson di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).


Hal itu, menurut Emerson menjadi salah satu kendala dalam merampas aset koruptor selama ini. Kendala lain, saat ini dalam upaya mengambil aset hasil tindak pidana hanya dapat dilaksanakan jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Perampasan aset juga tidak dapat dilakukan apabila terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, bahkan diputus lepas dari segala tuntuan.


Menurut Emerson, PPATK akan sulit untuk melakukan pemeriksaan lantaran belum ada putusan yang sah dari hakim kepada terdakwa. "Salah satu substansi pamungkas RUU Perampasan Aset adalah merampas aset yang tak bisa dibuktikan asal usulnya," lanjut Emerson.


Dengan demikian, penegak hukum dapat mempertanyakan asal usul harta itu jika tidak jelas. Misalnya, terdapat harta yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Untuk itu, menurut ICW, DPR jangan memperlambat pengesahan RUU Perampasan Aset.


Dengan memberikan efek jera, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi lain. "Membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset saat ini menjadi prioritas legislasi nasional (2009-2014). Tapi DPR nampkanya masih ogah-ogahan," ujarnya.


















Anda sedang membaca artikel tentang

ICW Desak RUU Perampasan Aset Disahkan

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/03/icw-desak-ruu-perampasan-aset-disahkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

ICW Desak RUU Perampasan Aset Disahkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

ICW Desak RUU Perampasan Aset Disahkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger