Pizza Hut Belum Terkena Aturan Pembatasan Kepemilikan
Penulis : Eny Prihtiyani | Selasa, 26 Februari 2013 | 16:22 WIB
ADA DISKON
PHD Blast Discount 50 hanya berlaku untuk pemesanan "take away", sedangkan gratis satu personal pan pizza berlaku untuk santap di restoran.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pizza Hut sebagai salah satu waralaba asing di Indonesia belum terkena dampak aturan pembatasan kepemilikan restoran. Pasalnya jumlah gerainya baru mencapai 207 unit, sementara batas maksimal pembatasan kepemilikan adalah 250 unit.
"Kami sedang pelajari aturan yang baru dari Kementerian Perdagangan. Sejauh ini kami belum terkena aturan itu karena jumlah gerai kami baru mencapai 207 unit untuk Pizza Hut dan 70 gerai untuk Pizza Hut Delivery," kata Alwin Arifin, Presiden Direktur PT Sriboga Raturaya, yang memiliki anak perusahaan Sriboga Marugame, yang menangani Pizza Hut.
Pizza Hut mulai masuk ke Indonesia sejak tahun 1994. Tiap bulan konsumennya mencapai 3 juta orang. Pihak Sriboga mensuplai 15.000 karung teriigu untuk melayani pesanan para konsumen Pizza Hut. Total tenaga kerja Pizza Hut mencapai 15.000 orang.
Kami sedang pelajari aturan yang baru dari Kementerian Perdagangan. Sejauh ini kami belum terkena aturan itu karena jumlah gerai kami baru mencapai 207 unit untuk Pizza Hut dan 70 gerai untuk Pizza Hut Delivery.
-- Alwin Arifin
Anda sedang membaca artikel tentang
Pizza Hut Belum Terkena Aturan Pembatasan Kepemilikan
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/02/pizza-hut-belum-terkena-aturan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pizza Hut Belum Terkena Aturan Pembatasan Kepemilikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pizza Hut Belum Terkena Aturan Pembatasan Kepemilikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment