Jakarta - Artis Yuli Rahmawati yang lebih dikenal dengan nama Julia Perez (Jupe) segera dieksekusi menjalani pidana penjara selama tiga bulan dalam waktu dekat. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jaktim.
"Dalam waktu dekat akan ditentukan agenda eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Andi Herman, di Jakarta, Minggu (10/2).
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan eksekusi yang bakal dilakukan oleh Kejari Jaktim terlambat dilakukan karena Kejari Jaktim selaku eksekutor belum menerima salinan putusan padahal perkara aktris yang dikenal kerap tampil seksi itu diputus oleh pengadilan sejak Oktober 2012.
"Semoga ke depan, pengiriman salinan putusan dapat segera disampaikan setelah perkara diputus, sehingga proses hukum dapat dilakukan, agar terwujudnya kepastian hukum," kata Untung.
Dalam perkara tersebut, Jupe sempat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang bersangkutan dan mengabulkan kasasi dari penuntut umum. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI dan menguatkan putusan Pengadilan Jaktim yang menyatakan Jupe terbukti menganiaya aktris Dewi Persik.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jupe Bakal Dieksekusi
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/02/jupe-bakal-dieksekusi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jupe Bakal Dieksekusi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment