Perkumpulan Pencipta Lagu Dangdut Somasi MNC TV

Written By Unknown on Thursday, January 24, 2013 | 4:46 PM



Pernyataan AHCDI mengenai somasi ke MNC TV di kantor Wali Kota Jakarta, Rabu (23/1).

Pernyataan AHCDI mengenai somasi ke MNC TV di kantor Wali Kota Jakarta, Rabu (23/1). (sumber: Chairul Fikrie/ Beritasatu.com)



Dalam sebuah deskripsi program tayangan, MNC TV menuliskan,

Dalam sebuah deskripsi program tayangan, MNC TV menuliskan, "MNCTV sebagai satu-satunya stasiun teve yang secara konsisten, peduli pada perkembangan musik dangdut di tanah air, siap menyelenggarakan Malam Puncak MNCTV Dangdut Awards 2013." (sumber: MNC TV)





Selain MNC TV, Radio Dangdut Indonesia juga disomasi AHCDI

Jakarta -

Merasa tidak pernah dihargai oleh pihak MNC TV dan Radio Dangdut Indonesia membuat para pencipta lagu yang diwadahi Asosiasi Hak Cipta Dangdut Indonesia (AHCDI) mensomasi televisi dan radio milik MNC Group itu. Hal itu diumumkan pihak AHCDI melalui pernyataan sikapnya yang dibacakan oleh Ketua AHCDI Mara Karma Taib dalam acara ulang tahun Persatuan Artis Musik Melayu Indoesia (PAMMI) Jakarta di kantor Walikota Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/01) sore.

"Kami mengeluarkan pernyataan sikap mensomasi pihak MNC TV dan Radio Dangdut Indonesia karena mereka sama sekali tidak pernah membayarkan royalti kepada para pencipta lagu karena lagu mereka telah diputar dan disiarkan selama ini," ungkap Mara Karma.

Lebih lanjut Mara Karma menjelaskan, pihaknya hanya mengirimkan somasi ke MNC TV saja karena hanya stasiun itu saja yang khusus dangdut di Indonesia. "Kita menyomasi MNC TV dan Radio Dangdut Indonesia karena mereka yang terang-terangan sering memakai lagu dangdut. Jumlah yang belum dibayarkan yakni ribuan lagu dari hampir 300 pencipta lagu," ungkap Mara Karma.

Berikut pernyataan sikap yang dikeluar oleh AHCDI ;
1. Melarang pihak MNC TV dan Radio Dangdut Indonesia untuk memutar, menayangkan, dan menyiarkan lagu-lagu dangdut karya pencipta lagu yang tergabung dalam AHCDI sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 1 dan 72 sampai batas waktu yang belum ditentukan

2. Menuntut pihak MNC TV dan Radio Dangdut Indonesia untuk segera membayar royalti atas penggunaan lagu dangdut yang diputar, disiarkan, dan ditayangkan selama ini sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Pelarangan atas pemutaran, penyiaran, dan atau penayangan lagu-lagu dangdut yang tergabung dalam AHCDI, berlaku sejak hal ini diumumkan.

Anda sedang membaca artikel tentang

Perkumpulan Pencipta Lagu Dangdut Somasi MNC TV

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/01/perkumpulan-pencipta-lagu-dangdut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perkumpulan Pencipta Lagu Dangdut Somasi MNC TV

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perkumpulan Pencipta Lagu Dangdut Somasi MNC TV

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger