Mengecewakan, Implementasi 25 Persen Inpres Korupsi
Penulis : Sandro Gatra | Kamis, 3 Januari 2013 | 15:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi nasional dalam pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2012 yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 tahun 2011 belum seluruhnya terlaksana. Sekitar 25 persen rencana aksi dalam Inpres 17/2011 dinilai mengecewakan.
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, ada 199 rencana aksi dalam Inpres 17/2011. Inpres itu lebih menekankan pada aspek pencegahan atau perbaikan sistem.
Hingga September 2012, kata Kuntoro, tercatat 45 rencana aksi yang masih mengecewakan. Meski demikian, ada 128 rencana aksi yang dinilai memuaskan, lima rencana aksi sangat memuaskan, dan sisanya perlu perhatian.
Mengenai rencana aksi yang mengecewakan, Kuntoro memberi contoh penyusunan aturan antikorupsi yang tidak sinkron dengan target Inpres. Selain itu, instansi penegak hukum belum seluruhnya menempatkan pejabat berdasarkan seleksi yang ketat.
"Penegak hukum belum berorientasi pada perampasan aset akibat masih kedodorannya koordinasi antarinstansi. Selain itu, kurang kuatnya koordinasi antarlembaga pengawas eksternal maupun internal," kata Kuntoro saat jumpa pers di kantornya di Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Adapun rencana aksi yang dinilai memuaskan seperti semakin mudahnya proses perizinan melalui pelayanan satu pintu, pembuatan paspor selama empat hari, dibuatnya website instansi. Hal lain, dibangunnya whistle blowing system dan justice collaborator di beberapa instansi pemerintah.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mengecewakan, Implementasi 25 Persen Inpres Korupsi
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/01/mengecewakan-implementasi-25-persen.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mengecewakan, Implementasi 25 Persen Inpres Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mengecewakan, Implementasi 25 Persen Inpres Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment