RUU Ormas Melangkahi Kemenkumham

Written By Unknown on Sunday, December 2, 2012 | 4:39 PM





RUU Ormas Melangkahi Kemenkumham





Penulis : Sabrina Asril | Minggu, 2 Desember 2012 | 16:16 WIB













KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin (kanan) dan Wakil MEnteri Hukum dan HAM, Deny Indrayana




TERKAIT:





JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat menunjukan pengaturan yang semakin salah arah dan tumpang tindih. Pasalnya, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga tengah mempersiapkan RUU Perkumpulan.


Dengan adanya RUU Ormas itu, Kementerian Dalam Negeri yang mengusulkan RUU tersebut dianggap telah melangkahi Kementerian Hukum dan HAM yang sudah bergerak terlebih dulu menyiapkan RUU Perkumpulan. Hal ini diungkapkan Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (2/12).


Ronald menyoroti pasal 54 RUU Ormas yang bermaksud mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi peraturan tentang badan hukum perkumpulan yang hingga kini masih diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. "Padahal RUU Perkumpulan sendiri sudah sejak lama disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Terlebih lagi RUU Perkumpulan sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014 Nomor 228. Pengaturan RUU Ormas yang didorong oleh Kemendagri ini seperti menihilkan kerja persiapan penyusunan RUU Perkumpulan yang telah dilakukan oleh Kemenkumham," ujar Ronald.


Selain itu, RUU Ormas terkesan mendorong kembalinya politik sebagai panglima di atas hukum dengan bermaksud membawahi Perkumpulan dan Yayasan yang merupakan kewenangan Kemenkumham. Jika RUU Ormas disahkan, berbagai Yayasan dan Perkumpulan yang bergerak di bidang sosial akan terseret ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).


Ronald menilai kalaupun Kemendagri melalui Dirjen Kesbangpol bermaksud untuk menggunakan pendekatan politik kepada organisasi bentukan masyarakat, maka seharusnya hal itu hanya boleh diterapkan pada organisasi sayap (onderbouw) partai politik. Hal ini pun tertuang pada pasal 12 huruf j Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.


"Ikut campurnya Kemendagri yang berupaya membawahi Yayasan dan Perkumpulan merupakan tindakan yang melangkahi kewenangan Kemenkumham, mengacaukan kerangka hukum, dan mengedepankan politik sebagai panglima. DPR seharusnya segera menghentikan pembahasan RUU Ormas yang jelas salah kaprah," ucap Ronald.


Ia berharap jangan sampai karena segelintir Ormas bermasalah lalu kemudian DPR membangkitkan kembali UU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah kreasi rezim Orde Baru. Ronald menuturkan DPR sebaiknya kembali kepada kerangka hukum yang benar yakni mengesahkan Undang-undang Perkumpulan untuk organisasi berbasis keanggotaan (membership-based organization) dan Undang-undang Yayasan untuk organisasi tanpa anggota (non membership organization).






Editor :


Egidius Patnistik















Anda sedang membaca artikel tentang

RUU Ormas Melangkahi Kemenkumham

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2012/12/ruu-ormas-melangkahi-kemenkumham.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

RUU Ormas Melangkahi Kemenkumham

namun jangan lupa untuk meletakkan link

RUU Ormas Melangkahi Kemenkumham

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger