JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan orang yang tengah asyik bermain berbagai jenis perjudian digerebek Aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan pada Minggu (2/12/2012) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Alhasil, para pelaku pun tak bisa mengelak karena tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti.
"Berawal dari informasi masyarakat di daerah Penjagalan, bahwa di lokasi tersebut di duga terdapat kegiatan perjudian. Maka pada hari Minggu sekitar pukul dua dini hari dilakukan penggerebekan," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Aries Syahbudin di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (2/12/2012) sore.
Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan Polsek Penjaringan dan Polres Metro Jakarta Utara langsung mengerahkan petugas menuju sebuah bangunan tempat percetakan, yang pada lantai tiganya digunakan para tersangka melakukan berbagai jenis perjudian tersebut.
"Di sana kita dapatkan suatu bangunan lantai tiga dengan pagar 3 meter yang merupakan perusahaan percetakan kertas yang ada di lantai satu dan dua. Yang dibuat tempat judi ini yang di atasnya di lantai tiga. Pada saat kita datang, lampu dimatikan semua, tapi mereka tidak bisa keluar," ujar Aries.
Modus yang digunakan menjalankan kegiatan perjudian tersebut yakni dengan mengundang para pemain atau mengontak menggunakan telepon. Omset yang dihasilkan pun bisa mencapai sekitar ratusan juta rupiah. Selain itu, kegiatan judi di lantai atas tempat percetakan tersebut sudah berlangsung selama sekitar tiga bulan.
"Biasanya dengan sistem tertentu mengundang pemain judinya. Ada kurir yang bagian kontak atau ngundang mereka. Biasanya mereka berkumpul untuk berjudi tergantung momen-momen tertentu dari beberapa pertandingan, misalnya bola, dan ada pertandingan lain," jelas Aries.
Polisi pun akhirnya mengamankan sebanyak 30 orang dengan 12 perempuan dan 18 orang laki-laki, di antaranya yang di duga sebagai pemain. Sedangkan satu orang penyelenggara dan ditetapkan sebagai tersangka utama yakni YM Alias Lim Hong.
Dari tangan mereka disita barang bukti berupa alat rekapan judi bola, judi remi, judi fakyu dan judi ceki tionghua serta uang tunai Rp 24.218.000. Tersangka akan diancam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Lagi Asyik Judi, 30 Orang Digerebek Polisi
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2012/12/lagi-asyik-judi-30-orang-digerebek.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lagi Asyik Judi, 30 Orang Digerebek Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lagi Asyik Judi, 30 Orang Digerebek Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment