JAKARTA, KOMPAS.com — Hak menyatakan pendapat terkait kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century oleh Dewan Perwakilan Rakyat dinilai bisa berjalan bersamaan dengan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu dinilai dapat mempercepat penanganan kasus itu.
Hal itu disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah dan dosen Fakultas Hukum Universitas Universitas Indonesia Akhiar Salmi saat diskusi di Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Keduanya menyikapi wacana penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh para politisi DPR terkait dugaan keterlibatan mantan gubernur Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono dalam dugaan tindak pidana korupsi dana talangan Bank Century.
"Tidak perlu tunggu proses hukum. Kelihatan saling menunda antara DPR dan KPK," kata Salmi.
Febri berpendapat DPR tidak serius dalam penyelesaian masalah Century jika melihat pendapat para petinggi partai politik yang tidak setuju digunakannya HMP. Seharusnya, kata dia, HMP itu sudah digunakan setelah keputusan Panitia Khusus Bank Century DPR tahun 2010 .
"DPR tidak serius hanya gertak sambal. Padahal, Anda (politisi DPR) mempunyai kewenangan konstitusional (HMP)," kata Febri.
Dengan penggunaan HMP, tambah Febri, akan menciptakan kepastian ada tidaknya keterlibatan Boediono dalam tindak pidana korupsi Century. Belum tentu pendapat DPR terbukti ketika diperiksa di Mahkamah Konstitusi.
Seperti diberitakan, wacana HMP itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. Dua orang dari pihak BI dimintai pertanggungjawaban. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya.
Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab dengan mengacu keputusan Pansus Bank Century DPR. Ada pula yang berpendapat menunggu proses di KPK lantaran saat ini penyidikan baru dimulai.
Baca juga:
Soal Century, Politisi Jangan Hanya Cari Panggung Politik
Anas: Hak Menyatakan Pendapat Tidak Ada Urgensinya
KPK Harus Temukan Motif Pemberian FPJP Bank Century
Politisasi Century Berakhir Antiklimaks di Senayan?
Lima Bola Liar Skandal Century
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?
Anda sedang membaca artikel tentang
Ingin Makzulkan Boediono, DPR Hanya Gertak Sambal
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2012/11/ingin-makzulkan-boediono-dpr-hanya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ingin Makzulkan Boediono, DPR Hanya Gertak Sambal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ingin Makzulkan Boediono, DPR Hanya Gertak Sambal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment