Polisi Jadi Saksi, Pengacara John Kei Protes

Written By Unknown on Tuesday, October 23, 2012 | 4:23 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dalam sidang John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. Tiga di antaranya merupakan anggota Ditreskrim Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. Seorang saksi lainnya, Dwi Susilo ialah Security Swiss Bel Hotel.

Namun, tiga saksi dari polisi tersebut ditolak kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis. Padahal, mereka yang menangani kasus pembunuhan di Swiss-Belhotel, Mangga Besar, 26 Januari 2012 lalu.

"Hakim yang mulia, menurut kami, para saksi ini tidak ada hubungannya dengan terdakwa, tidak dapat menerangkan tentang terdakwa. Jadi apa yang mau kita tanyakan dan mengapa kita bertanya kepada mereka," tanya Indra di awal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

Namun keberatan kuasa hukum tidak ditanggapi Majelis Hakim Supardja. Sidang pun tetap dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan para saksi.


Menurut majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bebas menghadirkan siapa saja sebagai saksi asalkan berpedoman pada berita acara penyelidikan (BAP).

"JPU tertuju pada berkas perkara. Soal ada hubungannya atau tidak, Jaksa mengikuti berkas perkara, saksi-saksi ini ada dalam BAP," jelas Hakim Supardja.

Para kuasa hukum John Kei tetap memprotes, dengan alasan bahwa saksi yang dihadirkan harus merupakan orang-orang yang secara langsung hadir di tempat kejadian perkara (TKP).

"Tetapi JPU kan harus lihat ada hubungam secara langsung enggak para saksi ini dengan peristiwa pembunuhan waktu itu," argumen Indra.

Meskipun diprotes, hakim tetap menyatakan bahwa sidang dilanjutkan.

Dalam persidangan ini, keempat saksi sering kali memberikan keterangan berdasarkan rekaman CCTV yang menayangkan kronologi terjadinya pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung.

"Saya tidak melihat tiga orang ini datang. Jam dua pagi ada informasi terjadi pembunuhan lalu saya dilihatin CCTV oleh polisi di pos. Polisi menunjukan nama-nama beberapa orang dalam rekaman itu. Saya tidak ada di TKP saat kejadian, saya juga tidak mengenal korban dan rombongan yang datang," jelas Security Swiss Bel Hotel Dwi Susilo.

Keterangan yang sama disampaikan tiga orang anggota Ditreskrim Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini, yakni Zaiunul, Juffry Umar, dan Eko Widianto.

Menanggapi keterangan para saksi, lagi-lagi Kuasa Hukum John Kei, Rahim Hasibuan menilainya tidak sah. Sebab, saksi tidak ada di tempat kejadiaan saat terjadi peristiwa pembunuhan. Menurutnya, keterangan yang hanya berdasarkan CCTV cacat hukum.

"Saksi hanya menjelaskan berdasarkan CCTV. Saksi ini tidak berada di tempat saat kejadian. Saksi ini tidak berkualitas secara hukum," tegas Hasibuan.

Menurut hukum, kata dia, saksi harus melihat mendengar, merasakan, mengetahui apa yang terjadi di TKP.

"Dia hanya berdasarkan CCTV dan diceritakan oleh pihak penyidik barulah diceritakan. Jadi saksi-saksi tidak ada yang kualitas," jelas Hasibuan.

Selain cacat hukum, pengacara John Kei menilai keterangan saksi, tidak menunjukan John Kei sebagai tersangka.

"Seluruh saksi tidak ada yang mendukung tuduhan terhadap John Kei," tegasnya.

John Kei ditahan bersama dengan dua rekannya Josep Hungan dan Muchlis B Sahab atas kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu di Swiss-Belhotel, Mangga Besar.

John diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.


Berita terkait dapat diikuti di Topik Hari Ini : SIDANG KASUS JOHN KEI.







Editor :


Ana Shofiana Syatiri









Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Jadi Saksi, Pengacara John Kei Protes

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2012/10/polisi-jadi-saksi-pengacara-john-kei.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Jadi Saksi, Pengacara John Kei Protes

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Jadi Saksi, Pengacara John Kei Protes

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger