Gayus Jalani Sidang PK di PN Jakarta Selatan

Written By Unknown on Tuesday, October 23, 2012 | 4:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi Gayus Halomoan Tambunan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan). Selasa (23/10/2012) ini, ia menjalani sidang kedua di Ruang Sidang Sarwata PN Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan jaksa atas memori pemohon atau kontra memori.

"Majelis hakim telah dengan saksama menaati undang-undang dalam putusannya bahwa termohon telah memenuhi kualifikasi melanggar hukum," kata Jaksa Penuntut Umum Arif, saat membacakan kontra memori.

Tanggapan ini merupakan jawaban atas pernyataan kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo, yang menilai terjadi kekhilafan dalam materi putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menjerat Gayus. Permohonan kuasa hukum Gayus didasarkan pada Pasal 197 Ayat 1 huruf a-f KUHAP.

"Setiap unsur harus disebutkan dalam materi putusan," ujar Untung.

Menurut kuasa hukum Gayus, sesuai pasal tersebut, terdapat kekhilafan hakim dalam pembacaan materi putusan, yakni dengan tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan. Di sisi lain, majelis hakim menyebutkan enam hal memberatkan.

"Tidak mungkin tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Tidak mungkin seseorang hanya mempunyai hal yang memberatkan," kata Untung.

Terkait materi memori pemohon, jaksa penuntut menilai, hakim telah melaksanakan tugasnya sesuai Pasal 197 Ayat 1 KUHAP. Tidak dibacakannya hal-hal meringankan dalam materi putusan dinilai jaksa penuntut bukan merupakan kekhilafan ataupun kesengajaan.

Sidang PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryono ini akan dilanjutkan pada 6 November 2012. Dalam sidang berikutnya, pihak pemohon akan mengajukan bukti dan saksi.

Sidang kasus korupsi pajak mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini telah diputus majelis hakim pada tingkat pertama hingga tingkat kasasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Albertina Ho dalam putusannya memvonis Gayus dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Putusan tersebut mendapat tanggapan, baik dari JPU maupun pihak Gayus dengan pengajuan banding. Di tingkat banding, majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Pihak Gayus kemudian mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI. Kasasi ini ditolak MA. Majelis memperberat putusan atas Gayus menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Gayus Jalani Sidang PK di PN Jakarta Selatan

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2012/10/gayus-jalani-sidang-pk-di-pn-jakarta.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gayus Jalani Sidang PK di PN Jakarta Selatan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gayus Jalani Sidang PK di PN Jakarta Selatan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger