JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan akhirnya secara resmi menunda kembali kebijakan Angka Pengenal Importir (API). Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kepastian usaha bagi seluruh importir yang terdaftar.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menjelaskan penundaan waktu kewajiban penyesuaian API itu semula paling lambat 31 Desember 2012. Namun diundur hingga 31 Maret 2013 mendatang.
"Keputusan penundaan tersebut diambil untuk memberikan kepastian berusaha serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan API," kata Bachrul di Jakarta, Sabtu (29/12/2012).
Menurut Bachrul, dalam mengambil keputusan tersebut tentunya pihak Kementerian Perdagangan juga telah memperhatikan masukan dari para asosiasi, pelaku usaha dan instansi terkait. Sehingga diharapkan nantinya tidak ada pihak tertentu yang dirugikan.
"Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012," tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, jumlah perusahaan importir yang terdaftar mencapai 26.000 perusahaan. Tapi sejak ada kebijakan terbaru mengenai angka pengenal importir umum (API-U) dan angka pengenal importir produsen (API-P), jumlah importir yang terdaftar menyusut menjadi 16.000 importir.
Aturan ini mewajibkan pemilik API-U yang mengimpor kelompok barang lebih dari satu bagian (section), harus bisa membuktikan bahwa si importir punya hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. Hubungan istimewa itu diperoleh melalui persetujuan kontrak untuk berbagi kendali terhadap kegiatan ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan/distributor, perjanjian pinjaman (loan agreement) atau perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
Permendag 84/2012 merupakan revisi Permendag Nomor 27/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor yang terbit 2 Mei 2012.
Beleid baru juga memiliki kelonggaran, misalnya, pemilik API-U boleh mengimpor lebih dari satu kelompok barang. Sedangkan aturan lama menetapkan perusahaan importir umum hanya boleh mengimpor satu kelompok barang.
Saat ini masih ada sekitar 9.000 perusahaan importir yang belum mendaftarkan diri. Dari jumlah itu, kemungkinan akan terkoreksi lagi karena 4.000-5.000 importir selama ini adalah perusahan pasif dan tidak melakukan apa-apa karena minimnya dukungan infrastruktur.
Dengan kebijakan baru, pemerintah memproyeksikan jumlah importir yang bisa memenuhi ketentuan mencapai 22.000 perusahaan.
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Aturan Importir Resmi Ditunda Lagi
Dengan url
https://householdfinancialproblems.blogspot.com/2012/12/aturan-importir-resmi-ditunda-lagi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aturan Importir Resmi Ditunda Lagi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aturan Importir Resmi Ditunda Lagi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment