JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua pekan berada di Amerika Serikat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Penyidik memeriksa Sri sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century.
"Tim sekarang sudah berangkat kembali ke Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (3/5/2013) malam.
Menurut Johan, pemeriksaan terhadap Sri dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 30 April dan 1 Mei di Kedutaan Besar RI di Washinton DC, Amerika Serikat. Selain memeriksa Sri, penyidik KPK meminta keterangan Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) Wimboh Santoso sebagai saksi Century. Wimboh adalah mantan Direktur di Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia sebelum dia dimutasi menjadi Kepala Perwakilan BI di New York.
"Pekan lalu, tim di Washington memeriksa dua saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya). Pertama, Kepala BI perwakilan di Amerika Wimboh Santoso. Kedua, Sri Mulyani pada 30 April dan 1 Mei," kata Johan. Mengenai hasil pemeriksaan, Johan mengaku belum mendapatkan informasi itu dari penyidik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa selama pemeriksaan itu, KPK mendalami peran Sri Mulyani sebagai Menkeu yang memiliki otoritas terkait bail out Bank Century. "Pasti perannya Sri Mulyani (didalami). Sri Mulyani kan menteri, punya otoritas. Otoritas itu dalam konteks bail out seperti apa," kata Bambang beberapa waktu lalu.
KPK memeriksa para saksi karena dianggap tahu seputar pemberian bantuan dana talangan untuk Century. Sri dianggap tahu tentang bail out Century karena pernah menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ketika masih menjadi Menkeu, Sri mengaku kepada Jusuf Kalla (JK) selaku Wakil Presiden saat itu bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan krisis. Sri Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan soal status gagal sistemik Bank Century.
Pada 2012 lalu, Tim Pengawas Century di DPR RI juga sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke parlemen. Hal ini dilakukan terkait pernyataan Sri Mulyani bahwa dia telah melapor kepada JK soal bail out pada 21 November 2008 atau tak sampai 24 jam setelah hal tersebut dilakukan. Namun, JK membantah soal laporan itu. JK mengaku baru menerima informasi bail out pada 25 November 2008.
Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan Sri terkait penyelidikan bail out Century. KPK pun sudah meminta keterangan Wakil Presiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia. Dalam kasus Century, KPK menyatakan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan karena faktor kesehatan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Pekan di AS, Tim KPK Pemeriksa Sri Mulyani Pulang
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/05/dua-pekan-di-as-tim-kpk-pemeriksa-sri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Pekan di AS, Tim KPK Pemeriksa Sri Mulyani Pulang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Pekan di AS, Tim KPK Pemeriksa Sri Mulyani Pulang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment