KPK Cegah Bos AHRS ke Luar Negeri
Penulis : Icha Rastika | Jumat, 19 April 2013 | 16:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pencegahan atas nama Asep Yusuf Hendra Permana, pebalap era 1990-an yang dikenal dengan nama Asep Hendro. Dia adalah pemilik merek Asep Hendro Racing Sports (AHRS). Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencegahan Asep Hendro terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait kepengurusan pajak. Asep dicegah selama enam bulan ke depan sejak 15 April 2013. “Sejak 15 April KPK melakukan pencegahan, permintaan cegah beberapa orang terkait dengan dugaan penyidikan pemerasan oleh pegawai pajak, berlaku untuk enam bulan,” kata Johan.
Selain Asep, KPK mencegah empat orang saksi lainnya, yakni karyawan AHRS Wawan Firdaus, konsultan pajak Sudiarto Budiyuwono, pria yang diduga suruhan Asep bernama Rukimin Tjahjanto alias Andreas, dan Tri Joko Putranto.
KPK juga mencegah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pargono Riyadi yang menjadi tersangka kasus dugana pemerasan tersebut. Dalam kasus ini, KPK menduga Pargono memeras Asep Hendra terkait kepengurusan pajak pribadi Asep.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 9 April 2013. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan Pargono, Asep, Wawan, Rukimin, dan Sudiarto. Namun, hanya Pargono yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sementara Asep dan tiga orang lainnya dianggap tidak terindikasi tindak pidana korupsi.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Cegah Bos AHRS ke Luar Negeri
Dengan url
http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/04/kpk-cegah-bos-ahrs-ke-luar-negeri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Cegah Bos AHRS ke Luar Negeri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Cegah Bos AHRS ke Luar Negeri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment