Komite Etik Harus Ungkap Motif Pembocoran Sprindik Anas Urbaningrum

Written By Unknown on Wednesday, April 3, 2013 | 4:39 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Motif pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta diungkap dengan jelas. Tepat atau tidaknya sanksi yang dijatuhkan Komite Etik KPK untuk kebocoran dokumen tersebut, tergantung motif pembocoran.


"Yang terpenting apa motif WS (Wiwin Suwandi), sehingga sampai membocorkan sprindik itu. Apakah ada kepentingan, atau justru dia mendapat perintah dari atasannya," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, saat dihubungi, Rabu (3/4/2013). Dia meminta Komite Etik KPK tidak berhenti sebatas menetapkan Wiwin, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, sebagai pelaku pembocoran itu.


Pengungkapan motif pembocoran, kata Ray, akan menjadi pertimbangan untuk menilai tepat atau tidaknya sanksi yang direkomendasikan Komite Etik KPK. "Kalau (misalnya) memang ada keterlibatan petinggi KPK di dalamnya, maka sanksi itu saya rasa kurang tepat," ujar Ray. Tapi dia memuji Komite Etik KPK yang bisa mengungkap pembocoran draf sprindik ini. Pemecatan Wiwin, menurut dia bisa segera diserahkan pada Badan Kepegawaian.


Sebelumnya, Rabu (3/4/2013) siang, Komite Etik KPK menyatakan Abraham melakukan pelanggaran kode etik sedang dan menjatuhinya sanksi peringatan tertulis. Sementara Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dinyatakan melanggar kode etik ringan dan mendapat peringatan lisan. Sedangkan sanksi untuk Wiwin tidak dapat diputuskan Komite Etik KPK, karena sanksi untuk selain pimpinan KPK diputuskan Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.


Komite Etik menyatakan dokumen sprindik yang beredar di sejumlah media massa identik dengan dokumen yang ada di laptop milik Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi. "Ada pencetakan dokumen pada 7 Februari 2013 pukul 21.46 WIB. Ada upaya menghubungi Tri Suherman pada 8 Februari pukul 21.00. Wiwin mengakui, yang bersangkutan mengambil foto setidaknya dua gambar dari file yang dicetak, yang merupakan potongan sprindik Anas dan dikirimkan ke Tri Suherman melalui BBM (BlackBerry Messenger)," ujar Ketua Komite Etik Anies Baswedan saat membacakan bagian keputusan.


Menurut Komite Etik, dokumen itu kemudian diserahkan Wiwin kepada wartawan Tri Suherman dan Pollycarpus di Setiabudi Building pada 8 Februari 2013. Dokumen itu dicetak di printer yang juga dikuasai Wiwin Suwandi.  Selain itu, Komite Etik juga menemukan bahwa konsep pengajuan sprindik Anas Urbaningrum tidak dilakukan sesuai prosedur sprindik. Selama ini, proses tata kelola dokumen di tingkat pimpinan KPK juga diketahui belum diatur secara rinci untuk menjamin kerahasiaannya.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Sprindik Anas Urbaningrum






Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

Komite Etik Harus Ungkap Motif Pembocoran Sprindik Anas Urbaningrum

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/04/komite-etik-harus-ungkap-motif.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komite Etik Harus Ungkap Motif Pembocoran Sprindik Anas Urbaningrum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komite Etik Harus Ungkap Motif Pembocoran Sprindik Anas Urbaningrum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger