Hakim MK Arief Hidayat Punya Hak Pilih, Asal ...

Written By Unknown on Friday, March 22, 2013 | 4:39 PM





Hakim MK Arief Hidayat Punya Hak Pilih, Asal ...





Penulis : Dani Prabowo | Jumat, 22 Maret 2013 | 16:06 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com -  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru, Arief Hidayat, dapat menggunakan hak pilihnya setelah dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Arief adalah hakim konstitusi pengganti Mahfud MD yang pensiun pada akhir Maret 2013.


"Pak Arief baru akan mempunyai hak suara dalam pemilihan Ketua MK apabila telah dilantik secara resmi oleh Presiden," kata Juru Bicara MK M. Akil Mochtar, Jumat (22/3/2013).


Akil mengungkapkan, Arief harus mengucapkan sumpah di depan Presiden selaku kepala negara sebelum dapat maju sebagai calon ketua MK. Setelah dilantik Presiden, Arief telah sah menjadi hakim konstitusi secara de facto dan de jure.


Sebelum dilantik, Arief, yang dipilih Komisi III, telah mengikuti serangkaian uji kepatutan dan kelayakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada awal Maret silam. Arif memeroleh 42 dari 48 suara.


Dua calon hakim MK lainnya kalah dukungan, yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara). Enam politisi Komisi III tak menggunakan hak suara lantaran tak hadir.



















Anda sedang membaca artikel tentang

Hakim MK Arief Hidayat Punya Hak Pilih, Asal ...

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/03/hakim-mk-arief-hidayat-punya-hak-pilih.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hakim MK Arief Hidayat Punya Hak Pilih, Asal ...

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hakim MK Arief Hidayat Punya Hak Pilih, Asal ...

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger