Perkap Kapolri Soal SIM Akan Dikaji Kembali

Written By Unknown on Wednesday, February 20, 2013 | 4:23 PM





Perkap Kapolri Soal SIM Akan Dikaji Kembali





Penulis : Robertus Belarminus | Rabu, 20 Februari 2013 | 15:46 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 dalam Pasal 28 Ayat 2 dan 3 yang menyebut proses kepengurusan perpanjangan SIM sama seperti pembuatan baru, baik sebelum masa kadarluarsa ataupun telah melewati masa kadarluarsa, akan kembali dikaji pihak kepolisian.


"Saat ini masih dikaji kembali ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/2/2013).


Menurut Rikwanto, polisi menilai perlu melakukan sosialisasi kembali terkait kebijakan tersebut agar dapat dipahami masyarakat. Rencana penerapan Perkap Kapolri yang akan dilakukan pada 1 Maret 2013 masih memerlukan pengkajian kembali dan belum diberlakukan Maret nanti.


"Kami konfirmasi lagi, itu belum bisa diberlakukan segera, terutama masalah pembiayaan dan kadarluwarsanya," ujar Rikwanto.


Dalam penjelasannya, kata Rikwanto, penerapan peratuan tersebut memang memuat aturan mereka yang mengurus SIM baik sebelum masa kadarluwarsa ataupun sesudah masa kadarluwarsa akan dikenakan biaya. "Biaya baru itu kaitannya dengan item kesehatan," kata Rikwanto.


Dalam Perkap Kapolri nomor 9 tahun 2012 Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pada Pasal 3 Perkap tersebut, perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Pasal 27.






Editor :


Hertanto Soebijoto















Anda sedang membaca artikel tentang

Perkap Kapolri Soal SIM Akan Dikaji Kembali

Dengan url

http://householdfinancialproblems.blogspot.com/2013/02/perkap-kapolri-soal-sim-akan-dikaji.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perkap Kapolri Soal SIM Akan Dikaji Kembali

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perkap Kapolri Soal SIM Akan Dikaji Kembali

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger